TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada seorang terdakwa pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (3/8/2026).
Terdakwa bernama Anriansyah yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel di sebuah kos-kosan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Ia menjual tembakau sintetis 25 mililiter dari modal Rp2,3 juta dengan mendapat keuntungan Rp1,2 juta.
Ia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair kurungan penjara selama 190 hari," ujar Ketua Majelis Hakim.
Putusan itu sedikit lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun.
Majelis hakim menetapkan barang bukti yang diamankan untuk dimusnahkan berupa 10 paket kecil dan 3 paket besar diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto sekitar 189,2 gram, 46 botol bekas spray cairan sintetis, satu unit timbangan digital, empat lakban, satu botol bekas cairan infus, satu unit iPhone 13, satu plastik resi pengiriman, tiga toples, satu bungkus papir merek Toreador, dua bungkus plastik merek Tembakau Tiga Putri, serta delapan korek api.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di kamar kosnya di Lorong Kelinci, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Senin (2/2/2026) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Jaksa mengungkapkan, bisnis tembakau sintetis itu bermula ketika pada Januari 2026 terdakwa memperoleh akun Instagram bernama "Buterfly.1d" dari seseorang berinisial Kusuma yang kini berstatus DPO.
Melalui akun tersebut, terdakwa memesan 25 mililiter cairan sintetis seharga Rp2,3 juta yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Setelah cairan diterima, terdakwa membeli tembakau biasa lalu mencampurkannya dengan cairan sintetis menggunakan toples. Campuran itu kemudian dikemas ke dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Pemasaran dilakukan melalui akun Instagram miliknya bernama "buffaloshoulderss". Dari penjualan tersebut, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta.
Sebelum penangkapan, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel sempat dua kali mendatangi kos terdakwa dengan menyamar sebagai pembeli. Namun terdakwa menolak melayani transaksi dan meminta mereka pulang karena sudah larut malam.
Tak lama kemudian, polisi masuk melalui pintu belakang kos dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi itu ditemukan tujuh paket kecil dan dua paket kecil tembakau sintetis serta satu lintingan bekas pakai yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung AB-CHMINACA, narkotika Golongan I.
Polisi juga menemukan tiga bungkus berisi daun kering dan daun basah yang diduga bahan baku, namun setelah diuji laboratorium dinyatakan negatif mengandung narkotika.