Kejati Tahan 5 Tersangka Korupsi Haruku, 4 Masuk Lapas Perempuan Ambon
Ode Alfin Risanto August 03, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/8/2026) malam.

Penahanan dilakukan sesaat setelah penetapan status tersangka. Sekitar pukul 20.20 WIT, empat perempuan dan satu laki-laki keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Dengan pengawalan petugas, kelima tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke lokasi penahanan masing-masing.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, menjelaskan empat tersangka perempuan berinisial AS, NH, AM, dan NM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Agustus 2026.

Baca juga: Tarif Pesawat, Kesehatan, hingga Kelompok Makan Dongkrak Inflasi Maluku Juli 2026 Capai 2,75 Persen

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Penetapan 5 Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Rp12,4 M

Keempatnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-02/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-03/Q.1/Fd.2/08/2026, PRINT-04/Q.1/Fd.2/08/2026, dan PRINT-05/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Sementara itu, tersangka laki-laki berinisial DP juga ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 hingga 22 Agustus 2026.

DP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Untuk diketahui, kelima tersangka merupakan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta satu penyedia proyek yang diduga bertanggung jawab dalam perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020. 

Proyek ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp. 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.