Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan ke Luar Negeri
Tribun-video August 03, 2026 10:57 PM

TRIBUN-VIDEO  — Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan tindakan pencekalan atau travel ban yang dikenakan kepadanya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

“Silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Roy menjelaskan, fokus utama gugatan kali ini adalah menguji sah atau tidaknya tindakan pencekalan yang membuat dirinya tidak dapat bepergian ke luar negeri.

“Pencekalan. Ya, pencekalan dan ada beberapa (hal lain), tapi yang penting tentang pencekalan,” kata Roy.

Praperadilan nomor 129 ini merupakan rangkaian perlawanan hukum keempat yang ditempuh Roy Suryo sepanjang tahun 2026.

Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda. 

Pertama, perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 terkait sah atau tidaknya penggeledahan.

Kedua, perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ketiga, perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 yang fokus pada tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.

Hingga saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah masuk dalam status minutasi (penyelesaian berkas putusan), sementara perkara nomor 118 masih dalam tahap persidangan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy Suryo menyebut, sidang perdana untuk Praperadilan Jilid IV soal pencekalan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir pekan ini.

“Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, untuk perkara Praperadilan Jilid III (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang hari ini menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, agenda akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan simpulan tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon. 

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.