Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyebab pasti kematian ASN berinisial SW (52) di kamar kos wilayah Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung masih dalam penyelidikan polisi.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad ASN di Kamar Kos Bandar Lampung, Berawal dari Aroma Tak Sedap dan Lalat
Kondisi ASN yang sudah tidak bernyawa tersebut ditemukan dari kecurigaan bau tidak sedap dari kamar indekos itu, Minggu (2/8/2026) pagi pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan mengatakan, penghuni kontrakan di sebelah kamar korban menyadari adanya bau busuk.
Bau tidak sedap yang tercium dari kamar kos SW warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung tersebut semakin kuat.
Setelah ditelusuri, banyak lalat terlihat keluar dari jendela kamar korban sehingga warga menduga sumber bau berasal dari dalam kamar itu.
"Warga mencium bau busuk yang menyengat di sekitar kontrakan. Setelah mencari sumber bau, warga melihat banyak lalat keluar dari jendela kamar korban. Bau tersebut diduga berasal dari dalam kamar," kata Kompol HD Pandiangan, Senin (3/8/2026).
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kontrakan yang selanjutnya diteruskan ke Ketua RT dan Bhabinkamtibmas.
Petugas Polsek Sukarame bersama Polresta Bandar Lampung langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diduga telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan dan diketahui memiliki riwayat penyakit darah tinggi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas, dua ponsel Android, satu laptop, serta sepeda motor Yamaha Aerox.
Hingga kini, polisi masih meminta keterangan sejumlah saksi dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.
Dugaan sementara mengarah pada kematian akibat sakit, namun penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur pidana. (Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)