Bejatnya Ayah Kandung di Lampung Tengah, Rudapaksa Putrinya 3 Kali Sampai Hamil
Noval Andriansyah August 04, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung TengahPerbuatan sangat bejat dan tidak manusiawi dilakoni seorang ayah berinisial MB (46) di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Siswi SMA di Lampung Tengah Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Beraksi Saat Istri Tidur

Pria tersebut tega merudapaksa putrinya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil.

Peristiwa pilu yang menimpa siswi SMA tersebut terungkap setelah pihak sekolah menaruh curiga pada perubahan kondisi fisik korban.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra membenarkan adanya pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sekolah dan tes kehamilan, korban terkonfirmasi hamil. Korban mengaku yang menghamilinya adalah ayahnya sendiri. Selama ini korban tidak berani cerita karena diancam," kata AKP Edi Suhendra, Senin (3/8/2026).

Tiga Kali Dilakukan di Rumah Saat Ibu Tertidur

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali di kediaman mereka.

Aksi pertama dilancarkan pelaku pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sunyi serta saat ibu korban sedang tertidur lelap.

Agar aksi bejatnya tak terbongkar, pelaku terus menakut-nakuti dan mengintimidasi korban agar tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.

Sempat Kabur ke Sawah Saat Ditangkap

Usai mendapat pengakuan dari sang anak, ibu korban langsung mendatangi Polsek Padang Ratu untuk membuat laporan resmi.

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku pada Sabtu (1/8/2026) siang.

Saat hendak ditangkap, pelaku MB sempat berusaha kabur melarikan diri ke area persawahan sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti pakaian dan alat tes kehamilan telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP," tegas AKP Edi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.