Kronologi Motor Petani di Pringsewu Digondol Maling Saat Sedang Garap Sawah
Noval Andriansyah August 04, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Niat hati mengais rezeki di ladang, Priyo Sentono, seorang petani asal Pekon Srirahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, justru tertimpa musibah setelah sepeda motor kesayangannya raib disikat maling saat dirinya sedang fokus menggarap sawah.

Baca juga: Motor Petani Dicuri saat Garap Sawah, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Beruntung, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sukoharjo berhasil menangkap dua pelaku residivis berinisial AS (30) dan LP (26).

Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mengungkapkan kronologi peristiwa pencurian motor (curanmor) tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4015 DC yang diparkir di pinggir jalan saat ditinggal bekerja menggarap sawah," kata AKP Juniko, Senin (3/8/2026).

Aksi nekat pelaku bermula ketika korban sedang berada di tengah sawah. Sekitar satu jam berselang atau pukul 10.00 WIB, saat hendak berkemas untuk pulang, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah tidak ada di lokasi semula.

Korban sempat berupaya menyisir area sekitar persawahan, namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya melapor ke Polsek Sukoharjo lantaran mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan cepat dan mengidentifikasi AS yang memang sudah dicurigai serta merupakan residivis curanmor.

Gunakan Kunci T, Uang Curian untuk Sabu dan Judol

Petugas bergerak cepat menggerebek kediaman pelaku di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Minggu sore pukul 17.30 WIB.

Di sana, polisi mengamankan AS dan rekannya LP beserta sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang diparkir tanpa pengawasan di area persawahan. Pelaku LP bertugas memantau situasi, sementara AS mengeksekusi kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Hasil penjualan motor curian berkisar Rp2 juta sampai Rp4 juta dan diakui pelaku digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta modal judi online," tegas AKP Juniko.

Kedua tersangka beserta barang bukti kunci T dan alat hisap sabu kini diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 477 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.