Tangis Keluarga Iringi Penetapan 5 Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Rp12,4 M
Ode Alfin Risanto August 03, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tangis keluarga pecah di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Senin (3/8/2026) malam. 

Momen itu terjadi sesaat setelah lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Hal ini menyangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.

Baca juga: Tangis Keluarga Iringi Penetapan 5 Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku Rp12,4 M

Baca juga: Tinjau Latbak Ranpur di Piru, Pangdam Pattimura: Asah Kesiapan Tempur Prajurit

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 20.20 WIT, empat perempuan dan seorang pria keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. 

Dengan pengawalan petugas, mereka langsung dikirim menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman kantor.

Di halaman kantor, sejumlah anggota keluarga yang sejak sore menanti proses pemeriksaan tak mampu membendung air mata saat menjemput keluarga mereka yang dijadikan tersangka keluar dari ruang pemeriksaan. 

Suasana haru makin menyelimuti lokasi ketika para tersangka keluar dan masuk mobil tahanan hingga kendaraan tahanan perlahan meninggalkan kompleks Kejati Maluku. 

Kelima tersangka itu ialah ; 

1. Inisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
2. NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
3. AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 16 November 2020 s/d 22 April 2021;
4. NM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) periode 22 April 2021 s/d selesai;
5. DP selaku Penyedia.

Sebagai informasi, proyek ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa Covid-19.

Nilai pagu proyek mencapai Rp13 miliar.

Sedangkan kontrak pekerjaan yang dimenangkan PT. Kusuma Jaya Abadi Construction bernilai Rp 12.483.909.000. 

Dalam proses penyidikan, Kejati Maluku mengacu pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.833.908.869,11. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.