Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengungkapan kasus dugaan investasi bodong Cik Oboy terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Polda Bengkulu memastikan proses penyidikan terhadap tersangka NC alias Yeyen atau yang dikenal dengan sapaan Cik Oboy masih terus berjalan dengan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memaparkan perkembangan penanganan perkara yang telah menyeret ratusan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kapolda, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan investasi bodong Cik Oboy.
Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak-pihak terkait masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Perkara ini terus kami kembangkan. Beberapa barang bukti sudah kami sita, kemudian pemeriksaan terhadap para saksi dan pihak terkait juga masih berlangsung," ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan, penyidik tidak bekerja sendiri dalam menangani perkara tersebut.
"Kami juga dibantu secara masif oleh OJK dalam proses penanganan perkara ini sehingga seluruh proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Penyidik mengedepankan prinsip profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Baca juga: Geledah 2 Rumah Keluarga Cik Oboy Kasus Investasi Bodong Bengkulu, Penyidik Amankan Dokumen
"Yang jelas, seluruh proses harus dilakukan secara legal dan logis sehingga setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang memiliki ancaman hukuman berat.
"Ancaman pidananya berkisar 5 sampai 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam perkara ini," ungkapnya.
Perkara dugaan investasi bodong Cik Oboy berkedok arisan dan dana pinjaman (Dapin) diketahui terus berkembang sejak pertama kali diungkap penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Berdasarkan data sebelumnya jumlah korban sudah mencapai 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp 6,5 miliar.
Penyidik mengungkapkan bahwa korban tidak hanya berasal dari Kota Bengkulu maupun kabupaten di Provinsi Bengkulu, tetapi juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Bahkan, sejumlah korban diketahui merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri dan ikut menanamkan dana dalam skema investasi yang ditawarkan tersangka.
Perkembangan tersebut menunjukkan luasnya jaringan dugaan investasi bodong Cik Oboy yang dijalankan melalui sistem arisan dan dana pinjaman dengan iming-iming keuntungan tertentu.
Hingga kini, penyidik masih membuka peluang bertambahnya jumlah korban mengingat laporan masyarakat masih terus berdatangan.
Proses pendalaman terhadap aliran dana, aset, hingga pihak-pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut juga masih dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Secara terpisah, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu.
Menurut Ayu, keterlibatan OJK merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas keuangan ilegal.
"OJK memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk menyediakan tenaga ahli apabila dibutuhkan oleh penyidik dalam mengungkap perkara ini," ujarnya.
OJK bersama Polda Bengkulu juga telah membuka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa menjadi korban dapat segera menyampaikan laporan secara resmi.
"Kami membuka posko pengaduan di OJK maupun di Polda Bengkulu agar seluruh korban bisa menyampaikan laporan sehingga proses pendataan dan perlindungan konsumen dapat berjalan optimal," jelas Ayu.
Selain itu, OJK juga terus mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor agar seluruh kerugian dapat terdata dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam penanganan perkara investasi bodong Cik Oboy, OJK juga melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai bagian dari upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Ayu mengatakan masyarakat juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk berkaitan dengan informasi mengenai aset-aset milik tersangka yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, pembahasan mengenai pemanfaatan Indonesia Anti Scam Centre (IASC) juga menjadi bagian dari langkah memperkuat penanganan kasus penipuan investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
"Seluruh mekanisme itu kami siapkan agar penanganan kasus berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban," katanya.
Di tengah maraknya penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar, OJK Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan menanamkan dana.
Ayu menjelaskan, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu legalitas lembaga maupun produk investasi yang ditawarkan.
Selain itu, masyarakat juga perlu menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak.
"Konsep 2L harus selalu diingat, yaitu Legal dan Logis. Pastikan penyelenggara memiliki izin yang sah dan jangan mudah percaya apabila keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," ujarnya.
Ia berharap edukasi tersebut dapat mencegah munculnya korban baru akibat praktik investasi ilegal yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai produk jasa keuangan.