Pengusaha Periklanan Desak Pemko Batam Buka Perizinan Reklame: PAD dan Lapangan Kerja Terdampak
Eko Setiawan August 03, 2026 10:07 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Belum dibukanya kembali perizinan billboard dan videotron di Kota Batam dinilai mulai berdampak terhadap industri periklanan luar ruang.

Pelaku usaha menyebut kondisi tersebut berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), menghambat aktivitas promosi dunia usaha, sekaligus memengaruhi lapangan kerja yang bergantung pada sektor reklame.

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, mengatakan hingga kini pelaku usaha masih menunggu kepastian dari Pemerintah Kota Batam terkait pembukaan kembali perizinan media reklame.

Padahal, pemerintah sebelumnya sempat menyampaikan rencana membuka titik videotron tahap kedua setelah 32 titik tahap pertama direalisasikan.

"Dulu Pemko Batam dalam pertemuan dengan asosiasi perusahaan periklanan menyampaikan akan membuka titik videotron tahap dua setelah dibuka 32 titik tahap pertama, September 2025. Sampai sekarang, belum juga dibuka (perizinannya). Kami berharap, Pemko Batam segera merealisasikannya," ujar Yudiyanto pada Senin (3/8/2026).

Menurut Yudiyanto, asosiasi mendukung langkah pemerintah menata wajah Kota Batam.

Namun, penataan tersebut diharapkan tetap memberi ruang bagi seluruh jenis media reklame agar iklim usaha tetap terjaga.

Karena itu, pihaknya mengusulkan komposisi antara videotron dan billboard konvensional dibuat lebih seimbang, misalnya 60:40, 70:30, atau 75:25.

"Artinya, misalnya 60 persen videotron dan 40 persen billboard konvensional. Jangan sampai billboard sama sekali dihilangkan. Penataan boleh, tetapi jangan mematikan satu jenis usaha," katanya.

Ia menilai billboard konvensional masih memiliki peran penting karena menyasar segmen pasar yang berbeda dengan videotron.

Menurutnya, videotron lebih banyak digunakan perusahaan besar, sedangkan billboard masih menjadi pilihan pelaku UMKM karena biaya pemasangannya lebih terjangkau.

"Segmen harga videotron dan billboard sangat jauh, bak langit dan bumi. Billboard masih bisa dijangkau UMKM. Sistemnya juga berbeda. Billboard menggunakan kontrak, sedangkan videotron dihitung berdasarkan durasi tayang. Karena itu, kedua media ini seharusnya tetap tersedia," tambahnya.

Yudiyanto juga mencontohkan Jakarta yang hingga kini tetap mempertahankan keberadaan billboard konvensional berdampingan dengan videotron sebagai media promosi luar ruang.

Selain sebagai sarana promosi, menurutnya, industri reklame turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui pajak reklame.

Sebelum penertiban dilakukan, sektor tersebut disebut mampu menyumbang pendapatan hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Karena itu, ia meminta pemerintah turut menghitung dampak fiskal dari belum dibukanya kembali perizinan reklame.

"Kalau Pemko Batam mau jujur, silakan dibandingkan berapa PAD dari pajak reklame sebelum billboard dan videotron ditumbangkan dengan kondisi sekarang. Berapa potensi pendapatan yang hilang?" ungkapnya.

Ia mengatakan dampak yang muncul tidak hanya dirasakan perusahaan periklanan.

Baca juga: Harapan Guru di Pelosok Anambas Usai MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Banyak sektor lain ikut bergantung pada aktivitas industri tersebut, mulai dari jasa konstruksi, pengelasan, pemasangan rangka, penyedia material, desainer grafis, tenaga pemasaran, administrasi hingga pekerja lapangan.

Menurutnya, ketika aktivitas usaha terhenti akibat belum adanya kepastian regulasi, efeknya akan dirasakan secara berantai terhadap perekonomian.

"Perusahaan periklanan bukan hanya membayar pajak. Kami juga menggaji karyawan, menggunakan jasa konstruksi pengelasan, membeli material, dan menggerakkan ekonomi. Kalau industrinya berjalan, PAD masuk, investasi bergerak, dan lapangan kerja tetap terbuka," tegasnya.

Yudiyanto menegaskan, pelaku usaha tidak meminta kebebasan tanpa aturan. 

Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian regulasi agar investasi di sektor reklame dapat kembali berjalan.

"Yang kami harapkan bukan kebebasan tanpa aturan, tetapi kepastian regulasi. Kalau aturannya jelas, pengusaha siap mengikuti. Yang terpenting, industri ini tetap hidup karena manfaatnya dirasakan pemerintah, pelaku usaha, UMKM, maupun masyarakat yang bekerja di sektor ini," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.