TRIBUNPRIANGAN.COM - SUMEDANG - DPRD Kabupaten Sumedang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang dijadwalkan digelar di 93 desa.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Selasa (28/7/2026), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumedang, drg. H. Rahmat Juliadi, MHKes, mengatakan perda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
"Peraturan Daerah ini bukan sekadar penyempurnaan regulasi, tetapi merupakan komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk menghadirkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Harapan kami, Pilkades 2026 dapat berlangsung jujur, adil, transparan, demokratis, serta melahirkan kepala desa yang berintegritas," kata Rahmat.
Ia menjelaskan, penyusunan perda dilakukan melalui pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Proses harmonisasi juga dilakukan bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Rahmat, regulasi baru tersebut sekaligus menjadi penyesuaian terhadap perubahan aturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perda tersebut menggantikan sekaligus menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 dan Nomor 3 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan pelaksanaan Pilkades saat ini.
Secara substansi, perda terdiri atas 11 bab dan 99 pasal yang mengatur seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari persyaratan pencalonan, proses pemungutan suara, penyelesaian sengketa, pemilihan kepala desa antarwaktu, hingga mekanisme pembiayaan.
Selain mengadopsi ketentuan dari pemerintah pusat, perda juga mengatur sejumlah hal yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Sumedang. Di antaranya mekanisme pemilihan apabila hanya terdapat satu calon kepala desa, seleksi jika bakal calon lebih dari lima orang, hingga peluang penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.
Rahmat berharap seluruh pihak dapat menjalankan perda tersebut secara konsisten sehingga pelaksanaan Pilkades berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
"Keberhasilan perda ini tidak hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari komitmen semua pihak untuk melaksanakannya secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak-hak konstitusional masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan rencana Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pilkades Serentak 2026 akan digelar pada Oktober 2026 di 93 desa. Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung pada 3 hingga 12 Agustus 2026.
Dengan disahkannya perda tersebut, DPRD berharap pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung tertib, aman, dan demokratis serta menghasilkan kepala desa yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen membangun desa.