3 dari 7 Anggota Komplotan Pencuri Motor di Sumedang Ditembak Polisi
Dedy Herdiana August 03, 2026 10:35 PM

 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satreskrim Polres Sumedang harus berjalan terpincang-pincang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026). 

Ketiganya ditembak pada bagian kaki karena berupaya melawan dan membahayakan petugas saat proses penangkapan.

Akibat luka tembak, satu pelaku duduk di atas kursi roda dengan kaki diperban. 

Ketiga tersangka tersebut yakni Candra Meidika Lingga (24), Fanny Darmawan (26), dan Joko Siswanto (21). Mereka diduga menjadi eksekutor utama dalam komplotan curanmor yang beraksi di Kabupaten Sumedang. 

Dengan kaki masih diperban, ketiganya digiring petugas menuju lokasi konferensi pers di hadapan puluhan wartawan. Mereka tampak berjalan tertatih-tatih dengan pengawalan anggota kepolisian.

Baca juga: Breaking News - Polres Sumedang Ringkus 7 Anggota Komplotan Pencuri Motor, 2 DPO

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruf mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena para pelaku berusaha melawan saat hendak diamankan.

Selain menangkap tiga eksekutor, polisi juga mengamankan empat tersangka lainnya yang berperan sebagai pelaku curanmor dan penadah. Sementara dua anggota komplotan lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 18 unit sepeda motor berbagai merek, satu pucuk senjata api jenis revolver, dua bilah pisau, 13 kunci palsu atau astag, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Identitas dan Peran 7 Komplotan Pencuri Motor yang Dibekuk Polres Sumedang

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sumedang Selatan, Tanjungsari, Pamulihan, Sukasari, dan Cibugel sepanjang Juli 2026.

Para tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan senjata api, Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.