Anggota Komisi I DPR: Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI Bukan Keputusan Tiba-tiba
Muhammad Zulfikar August 03, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh menilai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bukan sekadar kebijakan peningkatan kesejahteraan, melainkan investasi negara yang harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas pengabdian prajurit.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit yang selama hampir delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.

Baca juga: Jaleswari Pramodhawardani Sorot Kenaikan Tukin Pejabat TNI: Bagaimana Dengan Guru dan Nakes?

"Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI tentu bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah pasti telah melakukan kajian secara komprehensif, terlebih sudah hampir delapan tahun tukin TNI tidak mengalami penyesuaian," ujar Oleh Soleh kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Legislator PKB itu mengatakan peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kekuatan pertahanan negara.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus menghasilkan dampak nyata terhadap kualitas kinerja prajurit dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.

"Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara," katanya.

Oleh menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan juga harus berjalan seiring dengan penguatan integritas institusi. 

Dia mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan pelanggaran hukum maupun aksi kekerasan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap TNI.

Menurutnya, masyarakat berhak melihat bahwa peningkatan kesejahteraan prajurit berbanding lurus dengan meningkatnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap aturan.

"Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, kenaikan tukin juga diharapkan mampu mengurangi beban ekonomi yang dihadapi prajurit sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas negara tanpa terbebani persoalan kesejahteraan keluarga.

"Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas," pungkasnya.

Ia mengatakan bahwa tunjangan yang mengalami kenaikan tersebut merupakan tunjangan kinerja (tukin) . 

Menurutnya tukin ada di semua kementerian bukan hanya di Kemhan, namun besarannya berbeda-beda.

“Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” ujar Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Menurutnya Kemhan mendapatkan kenaikan tukin, karena sudah sejak lama tidak pernah naik. 

Kenaikan Tukin, menurutnya juga tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan, melainkan juga untuk guru-guru di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit," kata dia.

Baca juga: Soroti Kenaikan Gaji Hakim dan TNI, P2G Tagih Janji Kampanye Prabowo untuk Sejahterakan Guru

Penjelasan Kemhan

Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya juga menyatakan telah menerima informasi terkait Peraturan Presiden mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kemhan. 

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan kebijakan itu selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. 

"Terkait cakupannya, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku bagi personel sesuai kelas jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksanaannya," kata Rico saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).

"Dengan demikian, penerapannya mencakup seluruh jenjang yang memenuhi ketentuan sesuai kelas jabatan masing-masing," sambung dia.

Selain itu, kata dia, Kemhan memandang kebijakan itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. 

Kebijakan itu, juga diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah.

"Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja, sementara sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu mendapat penyesuaian," pungkas Rico.

Berdasarkan potongan salinan lampiran dokumen tertanggal 27 Juli 2026 yang beredar di kalangan wartawan pada Rabu (29/7/2026), kenaikan tukinditujukan terhadap 19 tingkat jabatan.

Di dalamnya disebutkan KSAD, KSAL, dan KSAU mendapat tukin sebesar Rp48.613.500.

Lalu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau mendapatkan Rp44.874.000.

Selain itu, juga terdapat 17 kelas jabatan lain yang tukinnya berkisar antara Rp2.553.100 hingga Rp37.395.000.

Akan tetapi, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait dengan 17 kelas jabatan tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.