Gelombang PHK Massal Hantam Sektor Industri: 1.500 Pekerja Jateng Terancam, Riau Catat 720 Kasus
Nuryanti August 03, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kembali menerpa dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Sektor manufaktur dan industri padat karya kembali menjadi wilayah yang paling rentan terdampak efisiensi dan penurunan kapasitas produksi sepanjang tahun 2026.

Berdasarkan data dan pantauan Tribun Network di sejumlah daerah, ancaman PHK massal berulang kali menimpa perusahaan garment hingga rantai pasok industri daerah.

Di Jawa Tengah, sebanyak 1.500 karyawan dari dua perusahaan manufaktur terancam kehilangan pekerjaan. PT Victory Apparel di Kota Semarang dikabarkan merencanakan pemangkasan terhadap sekitar 800 pekerja, sementara PT Samwon di Kabupaten Jepara berencana merumahkan 670 pegawai.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau mencatat akumulasi korban PHK mencapai 720 orang hingga 31 Juli 2026. 

"Total PHK se-Provinsi Riau per 31 Juli 2026 tercatat sebanyak 720 orang. 573 orang tercatat di Disnakertrans Provinsi Riau sisanya tercatat di dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan kabupaten/kota di Provinsi Riau," ujar Roni Rahmat, Senin (3/8/2026), dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Roni menerangkan, sektor industri dasar, kimia, dan aneka menjadi penyumbang terbesar dengan 351 pekerja. Di posisi berikutnya, sektor perdagangan, jasa, dan investasi mencatat 268 pekerja terkena PHK, disusul sektor keuangan (74 pekerja), pertanian dan perkebunan (20 orang), pertambangan (1 orang), serta sektor lainnya (5 orang).  

Di sisi lain, kekhawatiran merembetnya gelombang PHK ke Kalimantan Barat direspons oleh Pemkab Kapuas Hulu. Kepala Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, Elisabet Roslin, memberikan garansi bahwa iklim ketenagakerjaan di wilayahnya hingga kini masih relatif aman dan kondusif.  

"Apabila ada perusahaan yang berniat atau melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja secara massal, mereka wajib hukumnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah, agar dapat dicarikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," kata Elisabet Roslin dilansir TribunPontianak.co.id.

Roslin menambahkan bahwa korporasi tidak bisa bertindak sepihak tanpa mematuhi aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Baca juga: 126.000 Pekerja Terdampak PHK hingga Mei 2026, Apindo Minta Pemerintah Gerak Cepat Cari Solusi

"Diharapkan tidak ada perusahaan di Kapuas Hulu yang memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja secara massal, seperti yang marak terjadi di daerah Pulau Jawa. Kami dari pemerintah daerah akan terus mengawasi dan siap memediasi apabila ditemukan adanya indikasi PHK," tegasnya.  

Akar Masalah

Ekonom Senior Universitas Riau, Dr. Dahlan Tampubolon, S.E., M.Si., menilai anggapan bahwa PHK semata-mata disebabkan perusahaan tidak mampu membayar gaji merupakan penyederhanaan dari persoalan kompleks yang sudah berlangsung lama. 

Dahlan menguraikan, penurunan pesanan akibat melemahnya daya beli masyarakat, berkurangnya pesanan ekspor, hingga serbuan barang impor memaksa perusahaan menurunkan kapasitas produksi.

Namun, beban biaya tetap seperti energi, logistik, bahan baku impor, dan bunga pinjaman tetap tinggi.  

"Persoalannya bukan sekadar besaran upah. Upah akan tetap mampu dibayar apabila produktivitas pekerja dan nilai tambah yang dihasilkan tinggi. Yang menjadi tantangan adalah ketika produktivitas tidak meningkat, sementara biaya produksi terus naik," terangnya.  

Secara khusus untuk daerah Riau, Dahlan menyoroti tingginya ketergantungan ekonomi pada komoditas seperti sawit, migas, dan kehutanan.

"Riau memiliki karakteristik ekonomi yang sangat bergantung pada sektor komoditas. Ketika satu perusahaan besar mengurangi produksi atau melakukan PHK, dampaknya tidak berhenti pada pekerja, tetapi menjalar ke seluruh rantai ekonomi," ujar Dahlan.  

Baca juga: 10 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak Sepanjang 2026, Jabar Terbanyak

Ia mencontohkan kasus PHK terhadap 3.128 pekerja di perusahaan pengolahan kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir pada awal 2025 lalu akibat anjloknya pasokan kelapa rakyat.

"Kasus itu menunjukkan bahwa PHK bukan hanya persoalan ketenagakerjaan. Akar masalahnya bisa dimulai dari produktivitas perkebunan yang menurun, pasokan bahan baku yang terganggu, sampai industri pengolahan yang akhirnya kehilangan efisiensi," imbuhnya.  

Menghadapi tantangan ketenagakerjaan ini, Disnakertrans Riau terus memperkuat langkah perlindungan dan mitigasi bagi para buruh terdampak. Roni Rahmat menekankan bahwa koordinasi terus dilakukan agar setiap kasus dapat segera ditangani. 

Pemerintah daerah membuka perluasan akses penempatan kerja, penyediaan sistem informasi lowongan pekerjaan, hingga peningkatan kompetensi.

Langkah ini diharapkan dapat memberi keterampilan baru agar para pekerja yang kehilangan pekerjaan memiliki peluang untuk masuk kembali ke pasar kerja formal maupun informal.

Efek domino dari pemangkasan tenaga kerja secara massal dinilai dapat memicu krisis ekonomi lokal jika tidak segera ditangani. 

Dahlan Tampubolon menerangkan bahwa terganggunya satu perusahaan besar akan merembet hingga ke sektor usaha mikro.  

"Kalau satu perusahaan besar terganggu, satu kawasan ekonomi bisa ikut melemah. Pendapatan masyarakat turun, konsumsi ikut turun, omzet UMKM merosot, dan pada akhirnya muncul risiko PHK baru di sektor lain. Ini yang disebut downward spiral, lingkaran penurunan ekonomi yang terus berulang jika tidak segera diputus," terang Dahlan.  

Selain memukul warung makan, indekos, dan transportasi di sekitar kawasan industri, PHK menaikkan risiko kredit bermasalah bagi lembaga keuangan serta menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.  

"Daerah menghadapi tekanan ganda. Pendapatan menurun, sementara kebutuhan belanja bertambah. Jika kondisi ini berlangsung lama, akan menjadi persoalan struktural yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. PHK harus dipandang sebagai persoalan lintas sektor, bukan semata-mata isu ketenagakerjaan," urai  Dahlan.

Perjuangan Korban PHK

TribunPekanbaru.com menuliskan kisah di balik angka-angka statistik, keputusan PHK menghantam langsung dapur dan masa depan keluarga buruh.  

Indra, warga Kulim, Pekanbaru, di-PHK pada awal Juni 2026 setelah hampir 12 tahun mengabdi di sebuah hotel. Berkurangnya pendapatan hotel membuat namanya masuk dalam daftar efisiensi.

Indra menanggung beban tiga anak—dua di antaranya duduk di bangku SMP dan SD—serta istri yang tidak bekerja.  

"Kaget dan sempat depresi juga awalnya pas dapat surat pemberhentian itu, tapi lama-kelamaan bisa menenangkan pikiran juga," tutur Indra menceritakan masa sulitnya.

Meski mengantongi pesangon dan dana BPJS Ketenagakerjaan, Indra tak mau berdiam diri melihat tabungannya mengikis.

Demi biaya hidup dan sekolah anaknya, ia kini menyambung hidup sebagai kuli bangunan dengan upah Rp750 ribu per minggu, sementara istrinya kini bekerja di jasa laundry.

"Kebetulan ada teman saya cerita, katanya butuh kuli bangunan proyek, jadi saya ikut saja, meskipun selama ini belum pernah saya kerja bangunan, tapi demi keluarga, mau tidak mau harus saya kerjakan. Pulang kampung juga tidak mungkin, di kampung juga serba sulit," ungkap Indra.  

Nasib serupa dialami Hadi, warga Tenayan Raya, Pekanbaru.

Di usianya yang tak lagi muda, Hadi di-PHK dari perusahaan pergudangan tempatnya bekerja selama 15 tahun sebagai petugas pengamanan.

Dengan tanggungan anak yang masih sekolah di tingkat SMA, Hadi memutar otak memutar uang pesangonnya untuk modal usaha isi ulang air minum, warung, serta berjualan alat rumah tangga secara online.  

"Uang pesangon ada sedikit, buka usaha di rumah sama jualan juga di online, tapi dengan situasi sekarang berat juga, orang juga pada susah beli barang peralatan rumah di media sosial," keluh Hadi.  

Hadi sangat berharap ada perhatian konkret dari pemerintah daerah terhadap nasib para korban PHK usia senior.

"Kalau kami yang di PHK ini tidak diperhatikan takutnya nanti kriminalitas makin tinggi, karena ini soal perut dan bertahan hidup," harap Hadi.  

10 Provinsi

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan di Indonesia sepanjang semester pertama, Januari hingga Juni 2026. 

Hingga pertengahan tahun, sekitar 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan.

Dari total tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi yang mencatat jumlah PHK terbanyak pada periode Januari-Juni 2026.

Dilihat di situs Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (3/8/2026), sebanyak jumlah 6.727 pekerja di Jabar kena PHK dalam rentang waktu enam bulan terakhir.

Pada urutan kedua, ditempati wilayah Banten. Provinsi tersebut, mencatatkan akumulasi sebanyak 3.782 orang ter-PHK.

Disusul Jawa Timur dengan pekerja terkena PHK berjumlah 2.851 orang.

Dengan begitu, wilayah Pulau Jawa masih mendominasi jumlah gelombang PHK terbanyak.

Sementara itu, terkait tren bulanan secara nasional, angka PHK tertinggi terjadi pada bulan Februari 2026, yakni total 7.692 orang.

Di mana Provinsi Jabar masih menjadi wilayah terbanyak dengan korban PHK berjumlah 1.836.

Sementara itu, angka terendah tercatat pada bulan Juni 2026 berjumlah 588 orang yang terkena PHK.

Baca juga: Apindo Siapkan 10 Langkah Mitigasi PHK, Utamakan Pencegahan Sebelum Pemutusan Kerja

Rincian 10 Provinsi Jumlah PHK Terbanyak Januari-Juni 2026

  1. Jawa Barat: 6.727 orang
  2. Banten: 3.782 orang
  3. Jawa Timur: 2.851 orang
  4. DKI Jakarta: 2.436 orang
  5. Kalimantan Selatan: 2.314 orang
  6. Jawa Tengah: 2.205 orang
  7. Kalimantan Timur: 2.204 orang
  8. Sumatera Utara: 1.651 orang
  9. Sulawesi Selatan: 1.387 orang
  10. Sumatera Selatan: 1.172 orang
Ilustrasi PHK
DATA PHK - Ilustrasi PHK. Dilihat dari data resmi Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) mencatat, sekitar 32.389 pekerja kehilangan pekerjaan atau kena PHK sejak Januari-Juni 2026, terbanyak di Jawa Barat. (Google)

Ulasan Faktor Pemicu PHK 

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menilai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terlepas dari besarnya tekanan yang kini dihadapi dunia usaha dari berbagai sisi. 

Salah satu tekanan berasal dari pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh Rp18.200 per dolar AS dan masih bertahan di atas level Rp18.000 sepanjang Juli 2026.

Selain itu, biaya logistik nasional yang masih mencapai 14,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara lain di kawasan, turut menjadi beban bagi pelaku usaha. 

Berbagai kendala tersebut dinilai semakin mempersempit ruang gerak dunia usaha dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

“Ketika seluruh tekanan ini datang bersamaan, perusahaan kehilangan ruang untuk menghadapi kenaikan biaya,” ucap Shinta dalam konferensi pers Pre-Rakerkonas ke-35 di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Di sisi lain, tekanan terhadap dunia usaha juga tercermin dari sejumlah indikator ekonomi. Salah satunya adalah Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang turun ke level 46,9 pada Juni 2026, menjadi capaian terendah dalam satu tahun terakhir.

Baca juga: Jelang Rakerkonas ke-35, APINDO Beberkan Tekanan Berlapis Dunia Usaha yang Bisa Picu Gelombang PHK

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai sektor industri manufaktur masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus PHK sepanjang tahun ini. 

Menurut Anwar, meningkatnya jumlah PHK menjadi perhatian serius pemerintah. Karena itu, Kemnaker tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Fokus kami bukan hanya memantau data PHK, melainkan bagaimana melakukan mitigasi sebaik-baiknya agar PHK dapat dicegah."

"Kami mengoptimalkan dialog sosial, baik secara bipartit maupun tripartit, untuk mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan," katanya, dilansir Kontan.co.id.

Upaya tersebut, dilakukan dengan memperkuat komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar berbagai persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja

(Tribun Network)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.