TRIBUNSUMSEL.COM -- Proses hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kini mendapat sorotan dari pihak kuasa hukumnya.
Setelah menggelar diskusi selama dua jam bersama kliennya di Rutan KPK cabang Merah Putih pada Senin (3/8/2026), Febri Diansyah membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur hukum acara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Febri, berdasarkan hasil kajian teknis terhadap dokumen-dokumen perkara, pihaknya mengidentifikasi sedikitnya sembilan poin kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
"Jadi sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, dikutip dalam Tribunnews.com, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah untuk Perkuat Pembuktian Kasus TPPU
Poin utama yang dikritisi tim kuasa hukum berfokus pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung.
Febri menilai ada pelanggaran aturan karena penyidik menggabungkan dua perkara pidana sekaligus dalam satu sprindik.
Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
"Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada buktinya, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup barulah dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang. Dasar hukumnya ini jelas di Undang-Undang 8 Tahun 2010," ucapnya.
Selain masalah penggabungan perkara, ditemukan pula kekeliruan dan ketidaksesuaian penulisan antara bagian pertimbangan (menimbang) dengan bagian perintah dalam sprindik.
"Jadi di bagian menimbangnya itu disebut misalnya kasusnya adalah terkait dengan perusahaan Krakatau Steel, kemudian tapi perintahnya terkait dengan penyidikan batu bara. Dan sebaliknya, itu itu kami temukan," tuturnya.
Baca juga: Sosok Nurman Herin, Teman Lama Febrie Adriansyah yang Kini Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU
Ketidakcermatan penyidik juga terlihat pada penulisan rentang waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti).
Febri menekankan bahwa elemen waktu merupakan bagian krusial yang menentukan keabsahan sebuah sprindik.
"Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batubara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," ucapnya.
Selain itu, penetapan tersangka dinilai mengabaikan prinsip lex favor reo yang tercantum dalam KUHP baru.
Kejagung masih mencantumkan pasal-pasal lama tanpa mempertimbangkan aturan terbarukan yang paling menguntungkan atau meringankan bagi tersangka.
"Nah, persoalannya di sprindik ini, di penetapan tersangka ini disebutkan seluruh pasalnya. Padahal di KUHP baru kan diatur prinsip lex favor reo, dilihat mana aturan yang paling meringankan bagi terdakwa. Ada di KUHP pasal 3. Nah, ini yang kami duga diindikasikan dilanggar," jelasnya.
Kejanggalan lain yang turut dihimpun tim kuasa hukum meliputi tidak sinkronnya tindak pidana asal (predicate crime) dengan kasus Asabri, tidak dilibatkannya delapan syarat penahanan sesuai Pasal 100 ayat 5 KUHAP dalam surat perintah, serta belum terpenuhinya hak tersangka untuk mendapatkan penjelasan informasi perkara secara jernih.
Terakhir, Febri juga mempertanyakan keabsahan pejabat yang menandatangani dokumen sprindik tersebut, apakah sudah sesuai dengan aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung atau belum.
"Ini tentu saja mengacu pada aturan internal di Kejaksaan Agung. Sebenarnya surat perintah penyidikan itu apakah bisa langsung ditandatangani oleh penyidik, atau ditandatangani oleh Jampidsus, atau ditandatangani oleh direktur? Nah, ini dalam proses yang terus kami dalami," jelasnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com