Dugaan Intimidasi di Balik Tewasnya Karumga Eks Jampidsus, Susno Duadji: Usut Penyebab Kematian Dulu
Sri Juliati August 04, 2026 10:38 AM

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, memberikan tanggapan mengenai adanya dugaan intimidasi di balik kasus kematian Sutrimo (42), kepala rumah tangga (Karumga) di rumah dinas Mantan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Adapun Sutrimo ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri di depan Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026) pagi.

Selanjutnya, ia dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring. Namun, setibanya di sana, Sutrimo diketahui sudah tidak lagi bernafas.

Lokasi Sutrimo ditemukan diketahui hanya berjarak kurang lebih 450 meter dari kediaman Febrie.

Sutrimo diduga merupakan kepala rumah tangga (Karumga) di rumah dinas Febrie Adriansyah semasa masih menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI.

Kabar identitas ini sempat beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sementara, klinik tempat Sutrimo ditemukan diketahui sudah tidak beroperasi sejak masa pandemi Covid-19.

Adapun Sutrimo dilaporkan berasal Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Meninggalnya Sutrimo terjadi hanya 12 hari setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polri pada Sabtu (11/7/2026) lalu dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau satu hari sebelum eks Jampidsus Kejagung RI itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).

Dugaan Intimidasi, Susno Duadji: Usut Dulu Penyebab Kematian Sutrimo

Di tengah misteri kematian Sutrimo, muncul dugaan ada intimidasi yang mengarah ke mendiang Sutrimo sebelum meninggal dunia dan kepada pihak penyidik Polri di tengah upaya penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Deretan Kejanggalan Kematian Sutrimo Versi Susno Duadji: Kenapa Langsung Dikubur Tanpa Lapor Polisi?

Terkait dugaan intimidasi terhadap mendiang, Susno menilai, hal pertama yang harus diusut adalah penyebab kematian Sutrimo terlebih dahulu, bukan intimidasinya.

Kata dia, jika kematian Sutrimo terjadi karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, harus diungkap siapa pelakunya, baru kemudian jika ada dugaan intimidasi, ditelusuri siapa yang melakukannya.

"Pertama, yang harus diungkap oleh Polri itu penyebab kematian dulu, bukan intimidasinya," ujar Susno dalam program Kacamata Hukum yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Senin (3/8/2026).

"Kalau misalnya penyebab kematian itu disebabkan oleh pihak orang lain, bukan yang bersangkutan bunuh diri, bukan karena penyakit, berarti kematiannya ini pidana."

"Nah, jika kematiannya pidana, maka ditelusuri siapa yang berkepentingan terhadap kematian yang bersangkutan."

"Kalau memang ada intimidasi dan sebagainya, penting juga untuk mencari siapa pelakunya."

Selanjutnya, Susno juga menanggapi dugaan intimidasi terhadap Polri terkait kasus kematian Sutrimo.

Susno menilai, Polri tidak perlu takut, karena sudah memiliki hukum sebagai senjata terkuatnya.

Selain itu, Polri juga pasti tidak asing lagi dengan yang namanya intimidasi dan pasti sudah tahu prosedur untuk menghadapinya.

"Intimidasi sama polisi? Ya itu nggak usah takut, polisi. Polisi kan aparat negara dan dia punya senjata, senjatanya bukan pistol, bukan senjata laras panjang, bukan meriam, tapi hukum," kata Susno.

"Karena hukum itu harus di atas segalanya. Siapa pun harus tunduk pada hukum. Jadi polisi enggak usah takut, enggak akan gentar dengan intimidasi dan intimidasi bagi Polri kan bukan barang baru."

"Hukum di atas segalanya siapa pun pasti kalah dengan hukum.  Polisi sudah dipersenjatai dengan hukum. Nah, itu senjata yang lebih hebat itu, karena presiden pun harus takut sama hukum."

OLAH TKP - Polisi membawa empat paperbag usai menggelar olah TKP di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tempah ditemukannya seorang pria tewas bernama Sutrimo untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Senin (27/7/2026). Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
OLAH TKP - Polisi membawa empat paperbag usai menggelar olah TKP di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tempah ditemukannya seorang pria tewas bernama Sutrimo untuk diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Senin (27/7/2026). Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dua Tokoh Duga Ada Intimidasi 

Ada dua tokoh yang menduga ada intimidasi terhadap polisi dalam kasus kematian Sutriom.

Pertama, Guru Besar Universitas Bhayangkara Jakarta yang juga Penasihat Ahli Kapolri, Prof Hermawan Sulistyo, menduga adanya kemungkinan intimidasi terhadap polisi karena polisi diketahui tak mengajukan permintaan visum terhadap Sutrimo untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Seharusnya pada saat mati itu dokter tidak merilis dulu. Polisi segera melayangkan SPV (surat permintaan visum) supaya bisa segera dilakukan visum oleh dokter forensik," kata Hermawan dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026).

"Ini polisi tidak melakukan itu (visum) sehingga kalau tidak ditemukan alat bukti yang lain dari segi fakta fisik, medis, itu sudah sulit," imbuhnya.

Atas dasar itu, Hermawan menaruh curiga adanya kemungkinan intimidasi terhadap polisi oleh pihak terkait.

Sebab, menurutnya, Sutrimo bisa saja menjadi saksi utama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

"Saya curiga (polisi) ditekan-tekan sama jin dan setan itu kan. Iya, sangat bisa (Sutrimo menjadi saksi utama)," ungkapnya.

Kedua, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, yang menyinggung bahwa Febrie seharusnya diperiksa terkait kasus kematian Sutrimo.

Aryanto menilai, Febrie memang harus turut diperiksa sebab Sutrimo merupakan orang yang bekerja dengannya.

Menurutnya, apabila Sutrimo hanya orang biasa yang tak terkait Febrie, maka dipastikan pria yang menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI pada 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026 itu tak perlu diperiksa.

"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena nggak jadi pertanyaan," kata Aryanto dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026), dikutip Tribunnews.com.

"Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," imbuhnya.

Terlebih, lanjut Aryanto, Febrie saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menyebut, sudah pasti Sutrimo akan menjadi saksi utama dalam kasus Febrie selaku statusnya sebagai Karumga.

"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie)," ujar Aryanto.

Karena itu, kematian Sutrimo menimbulkan spekulasi korban sengaja "dihilangkan" untuk menghambat penyelidikan kasus Febrie.

Atas hal itu, Aryanto pun menyinggung kemungkinan adanya ancaman terhadap institusi Polri jika Febrie tak diperiksa terkait kematian Sutrimo.

"Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," katanya.

"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur dia.

(Tribunnews.com/Rizki A./Pravitri R W.)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.