Sengketa Tanah Adat Weriagar Dibahas, Pemkab Teluk Bintuni Pilih Jalur Dialog
Roifah Dzatu Azmah August 04, 2026 10:44 AM

Laporan wartawan TribunPapuaBarat.com, Syahrul S Refideso

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan hak-hak masyarakat hukum adat Marga Bauw dan Marga Patiran yang berkaitan dengan aktivitas PT Petroenergy Utama Weriagar melalui jalur dialog dan koordinasi lintas sektoral.

Hal tersebut disampaikan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, usai mengikuti rapat koordinasi lintas sektoral yang turut dihadiri Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibuy, perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, serta unsur terkait, Senin (3/8/2026) malam 

Bupati menjelaskan, rapat tersebut digelar menyusul aksi pemalangan adat yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas produksi minyak di wilayah adat yang dikelola PT Pertamina EP bersama mitra kerjanya.

"Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah bersama Anggota Komisi XII DPR RI yang sedang melaksanakan agenda reses di daerah pemilihan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat adat Marga Bauw dan Marga Patiran," ujar Yohanis kepada wartawan.

Menurutnya, seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat telah didengarkan serta dibahas secara terbuka dalam forum tersebut.

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Lepas Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional XII 2026

Beberapa poin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten telah diberikan penjelasan, sementara persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan diteruskan kepada instansi terkait.

"Banyak hal sudah kita luruskan dalam dialog tadi. Beberapa permintaan masyarakat, khususnya terkait kompensasi dan hak-hak atas tanah adat, akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan perusahaan. Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara baik," katanya.

Yohanis menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam proses perjanjian sewa tanah adat antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Kesepakatan itu dilakukan langsung antara masyarakat adat dan perusahaan serta telah diikat melalui notaris. Pemerintah daerah tidak mengetahui proses tersebut karena tidak pernah dilibatkan. Kami baru mengetahui ketika persoalan ini muncul," jelasnya.

Ia berharap ke depan setiap investasi yang berkaitan dengan tanah adat dapat melibatkan pemerintah daerah sejak awal agar masyarakat memperoleh pendampingan hukum maupun administrasi sehingga hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.

"Kami memiliki perangkat daerah yang dapat memberikan pendampingan sehingga masyarakat benar-benar memahami isi perjanjian dan mendapatkan perlindungan yang semestinya," tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI, Alfons Manibuy, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak, baik masyarakat adat, pemerintah maupun perusahaan.

Baca juga: Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Pemkab Manokwari Kaji Kerja Sama dengan SPBU

Menurut Alfons, terdapat sejumlah tuntutan masyarakat yang perlu dibahas lebih lanjut, termasuk terkait pemalangan adat yang berdampak pada penghentian sementara aktivitas produksi migas.

"Kami sepakat untuk menunda sementara pembahasan beberapa poin yang membutuhkan keputusan dari pihak yang memiliki kewenangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan lanjutan agar ada keputusan yang terbaik," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa produksi minyak dari wilayah Weriagar memiliki peran penting dalam mendukung pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah Papua dan Papua Barat. Karena itu, penyelesaian sengketa diharapkan tidak mengganggu kepentingan nasional.

"Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas produksi bisa kembali berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat," katanya.

Alfons menilai sebagian besar tuntutan masyarakat adat merupakan aspirasi yang wajar dari perspektif adat.

 Namun demikian, menurutnya seluruh pihak juga perlu memahami ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan sektor migas.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan sosialisasi dan komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah serta masyarakat adat.

"Selama ini masih kurang komunikasi dan sosialisasi. Perusahaan harus membangun kemitraan dengan pemerintah daerah agar persoalan seperti ini bisa diketahui sejak dini dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar," tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah tuntutan masyarakat melalui forum lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, dengan harapan tercapai solusi yang adil, menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan kepentingan nasional. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.