Polda Jabar Bongkar 8 Kasus Korupsi Baru, Proyek Jembatan Cipamuruyan Rugikan Negara Rp9,8 Miliar
Seli Andina Miranti August 04, 2026 12:11 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar melalui Subdit Tipidkor mencatat ada 12 perkara pengungkapan tindak pidana korupsi pada 2025. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan perkara-perkara itu berada dalam beberapa tingkatan proses hukum, seperti tiga kasus dalam tahap penyidikan, tiga kasus telah masuk tahap 1, dan enam kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan alias P21.

"Upaya bersih-bersih penyelewengan uang negara ini berlanjut sampai 2026. Kami kembali membongkar delapan kasua korupsi baru, terdiri dari tiga kasus masih proses penyidikan, dua masuk tahap 1, dan tiga kasus resmi dilimpahkan ke kejaksaan, sementara ada satu kasus dihentikan alias SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," katanya, Selasa (4/8/2026).

Baca juga: Dugaan Korupsi Kayu Tol Cisumdawu Sumedang Masuk Kasasi, Kuasa Hukum Tersangka Minta Perhatian KDM

Hendra menekankan, mengusut tuntas kejahatan semacam ini bukan pekerjaan mudah, melainkan butuh ketelitian tinggi dan analisis bukti mendalam untuk membawa para tersangka ke meja hijau.

"Perangkat hukum untuk memberantas korupsi sebenarnya sudah sangat memadai, mulai regulasi yang ketat hingga keberadaan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Tapi, tantangan terbesar pemberantasan korupsi saat ini bukan lagi terletak pada aturan tertulis, melainkan terletak pada aspek moral, etika, dan budaya antikorupsi," ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada Juni lalu berhasil merilis pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek konstruksi penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. 

Perkara itu kaitannya dengan pekerjaan pada satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Jabar yang menggunakan APBN tahun anggaran 2022 dan berlangsung pada 2022-2023.

"Ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni S selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan AH selaku pimpinan cabang PT Karuniaguna Intisemesta. Keduanya diduga membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar," kata Hendra.(*)

Baca juga: Kasus Korupsi Perhutani Sumedang, Keluarga Tersangka Bantah Mutasi Rekening Terkait Korupsi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.