TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA- Pria berinisial MA (19) ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus kekerasan seksual di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelaku dilaporkan mencabuli gadis yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Mamasa pada Rabu (29/7/2026) lalu.
Baca juga: Warga Desa Rea Polman Dapat Bantuan Air Bersih di Tengah Kemarau Panjang
Baca juga: Polisi Buru Belasan Pria yang Diduga Rudapaksa Secara Bergilir Gadis Remaja 15 Tahun di Mamuju
Pelaku dikejar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR, tertanggal 22 Juli 2026.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Dia menyebut penangkapan ini berawal dari adanya laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat mendapat informasi jika terduga pelaku telah berangkat ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Namun, pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, petugas memperoleh informasi jika terduga pelaku telah kembali ke wilayah Mamasa.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polres Mamasa bergerak menuju tempat terduga pelaku berada.
Usai ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Mamasa untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi memastikan kondisi terduga pelaku dalam keadaan sehat, baik saat diamankan maupun setelah dibawa ke Mako Polres Mamasa.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli