TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ini pasal yang menjerat Tedy Hidayat, ayah yang menjual anak kandungnya, yakni bayi 8 bulan di Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Tedy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jambi.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan mengknfirmasi penetapan status tersangka terhadap Tedy Hidayat.
“Iya sudah tersangka,” kata Erlan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan anak.
Sejauh ini, baru Tedy Hidayat yang jadi tersangka perdagangan anak, sementara pembeli bayi G (8 bulan) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersnagka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti pada perkara ini.
Baca juga: Israel Cemas Lawan Iran Sendirian Usai AS Batalkan Serangan ke Teheran
Baca juga: KPK SP3 6 Kasus Korupsi pada Semester I 2026, Ini Rincian dan Penyebabnya
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah muncul dugaan bayi perempuan berinisial G dijual oleh ayah kandungnya di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar sebelumnya mengungkapkan penyidikan kasus tersebut telah diambil alih oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidikan diambil alih oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi,” ujar Kapolda.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga perkara itu berawal dari konflik rumah tangga yang berujung pada penyerahan bayi oleh ayah kandung kepada seorang perempuan dengan imbalan uang sebesar Rp20 juta.
“Kami menerima informasi bahwa konflik rumah tangga tersebut berujung pada dugaan penyerahan anak oleh ayah kandung kepada seorang wanita dengan penerimaan uang Rp20 juta,” kata Krisno.
Di tengah proses penyidikan, Polda Jambi mengedepankan langkah persuasif untuk menyelamatkan korban. Setelah melalui proses negosiasi, bayi G akhirnya berhasil dipulangkan dan diserahkan kepada ibu kandungnya, PSR, di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026).
Baca juga: Begal Berparang di Jalur Palembang-Jambi Ditangkap, 2 Pelaku DPO
Proses penyerahan bayi turut disaksikan Bupati Batanghari Fadhil Arief, anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait.
“Yang terpenting adalah korban dapat diselamatkan karena dia adalah seorang anak,” ujar Kapolda.
Meski korban telah kembali ke ibu kandungnya, penyidikan terus berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan Tedy Hidayat sebagai tersangka. Polda Jambi menyatakan proses hukum akan terus dilanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana perdagangan anak tersebut. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: KPK SP3 6 Kasus Korupsi pada Semester I 2026, Ini Rincian dan Penyebabnya
Baca juga: Polisi Buru Pembobol Pipa PertaminaEP di Jambi, Modus Sewa Kios