Tolak Tambang, Masyarakat Adat Kei Besar Pasang Sasi: Desak Pemerintah Evaluasi PT BBA
Ode Alfin Risanto August 04, 2026 10:52 AM

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati  

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Masyarakat adat Marga Rahawarin Matli di Desa Larat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, menggelar sasi adat sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Batu Licin Beton Asphalt (PT BBA).

Pemasangan sasi dilakukan di kawasan yang diklaim sebagai wilayah adat mereka.

Bagi masyarakat, sasi bukan sekadar tradisi, melainkan simbol penegasan hak atas tanah adat sekaligus bentuk perlindungan terhadap wilayah warisan leluhur.

Baca juga: Api Lahap 280 Hektare Lahan di Bula, Musa Rumakat Ngaku Dishut Terbatas Personel Hingga Anggaran

Baca juga: Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tuntas Maksimal 10 Hari

Juru Bicara Masyarakat Adat Marga Rahawarin Matli, Sahrudin Rahawarin, mengatakan kawasan yang dipersoalkan berada di sekitar perbatasan Desa Ohoirenan dan berbatasan dengan Desa Weduar di sebelah timur, Desa Tamangil Nuhuten di sebelah selatan, serta Desa Nerong dan Ohoirenan di sebelah utara.

"Masyarakat meminta agar setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan menghormati hak-hak masyarakat adat," ujar Sahrudin dalam keterangan tertulis yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan masyarakat juga mendesak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT BBA, mulai dari aspek tata ruang, perizinan, dokumen lingkungan, hingga pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam di pulau-pulau kecil harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberlanjutan ekosistem.

"Kami mengkhawatirkan aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak terhadap kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat," ujarnya.

Masyarakat menilai aktivitas perusahaan berlangsung di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai historis, sosial, budaya, hingga spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat setempat.

Dalam pernyataannya, masyarakat mengacu pada Pasal 25A, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur prinsip negara kepulauan, pengelolaan sumber daya alam, serta pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Mereka juga merujuk sejumlah regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan perlindungan lingkungan hidup.

Melalui aksi sasi adat tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni mengevaluasi aktivitas PT BBA, memastikan seluruh kegiatan pertambangan sesuai ketentuan perundang-undangan, melindungi pulau-pulau kecil sebagai kawasan strategis nasional, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta menjadikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam.

"Pulau-pulau kecil bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas bangsa, benteng kedaulatan negara, dan ruang hidup masyarakat adat yang perlu dijaga," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.