Dijebak Kencan Sesama Jenis, Mahasiswa Diancam Diarak Keliling Kampung Usai Direkam, Harta Diperas
Murhan August 04, 2026 11:50 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Modus kencan sesama jenis, korban yang merupakan mahasiswa diancam diarak keliling kampung usai direkam. Akhirnya diperas para pelaku.

Kasus pemerasan bermodus kencan sesama jenis ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak hanya peras harta, korban juga sempat dianiayaa.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Salah satu korban merupakan mahasiswa berinisial HS (19) yang dijebak usai berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan.

Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Bimo Setiadi mengatakan, setelah menguasai barang milik korban, komplotan pelaku memanfaatkan data pribadi HS untuk mengajukan pinjaman online.

Baca juga: Video Mesum Sesama Jenis 2 Pria di Pinggir Sungai Bikin Heboh, Sosok Pelakunya Jadi Buruan Polisi 

"Para pelaku pun sempat memakai data pribadi korban untuk melakukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta," kata Bimo kepada Kompas.com, Senin (3/8/2026).

Tak hanya itu, iPhone 15 milik korban juga dijual di Pasar Ular seharga Rp 7 juta.

Menurut Bimo, uang hasil penjualan ponsel tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku, setelah dipotong untuk biaya sewa rumah yang digunakan sebagai lokasi menjalankan aksi.

“Uangnya ada dipakai untuk potong uang sewa rumah. Terus dibagi Rp 2,3 juta per orang,” ungkapnya.

Dijebak Lewat Aplikasi Kencan

Kasus ini bermula ketika HS berkenalan dengan pelaku berinisial IL melalui aplikasi Grindr. 

Pada 30 Juli 2026, keduanya sepakat bertemu di Jalan Pimpinan, Kota Medan.

Namun, setelah bertemu, sejumlah pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba.

“Setelah mereka bertemu, tiba-tiba para pelaku lain datang dan menuduh korban sebagai pengedar narkoba,” ujar Bimo.

Karena tuduhan tersebut tidak terbukti, para pelaku kemudian menuduh korban hendak melakukan hubungan sesama jenis. 

Mereka merekam korban dan mengancam akan mengaraknya di kampung.

“Nah, karena tidak ada bukti, para pelaku ini justru menuduh korban ingin melakukan hubungan sesama jenis. Mereka merekam dan mengancam akan diarak satu kampung,” sambungnya.

Korban kemudian dipaksa menyerahkan iPhone 15 dan uang tunai Rp 350.000. 

Ia juga mengalami penganiayaan hingga menderita luka di bibir, kepala, dada, telinga, dan tulang rusuk.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Willy Prayoga (28) pada Sabtu (1/8/2026) di sekitar lokasi kejadian. Sehari kemudian, Syafriadi (31) turut diamankan di Jalan Letjen Suprapto.

Polisi menyebut komplotan tersebut beranggotakan tujuh orang dan telah merencanakan aksi kejahatan dengan menyewa sebuah rumah sebagai lokasi menjebak korban.

Bahkan, salah satu pelaku mengaku sindikat tersebut sudah beraksi sebanyak 21 kali di empat lokasi berbeda.

Saat ini, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus di Balangan

Kasus video asusila sesama jenis juga sempat heboh di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kala itu, sebuah video bermuatan pornografi berdurasi 42 detik yang beredar luas di media sosial memantik kegelisahan publik di Kalsel.

Konten itu memicu reaksi panas di lini masa, sekaligus mendorong aparat dan lembaga keagamaan merespons cepat.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, memastikan bahwa materi video telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini, kini ditangani Polres Balangan setelah adanya laporan resmi dari warga.

“Kapolres Balangan menyampaikan bahwa benar sudah ada laporan terkait kejadian tersebut. Pendalaman sudah dilakukan, proses pemeriksaan saksi-saksi juga berjalan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Kamis (11/12/2025).

Kombes Adam menegaskan, penyidik menelusuri dua sisi pelanggaran, pembuatan konten dan penyebarannya.

Keduanya berpotensi dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE.

“Pembuat bisa terjerat, penyebar apalagi. Keduanya ada ancaman pidananya,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama Kalsel ikut menyoroti maraknya sebaran konten serupa dan meminta aparat bergerak cepat agar keresahan masyarakat tidak berlarut.

Sebelumnya, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Thamrin, menyebut peredaran video itu sebagai kejadian yang ironis, mengingat Kalsel selama ini dikenal dengan karakter masyarakatnya yang menjunjung nilai agama dan norma sosial.

“Perbuatan tersebut secara agama jelas dilarang. Kita menyayangkan kejadian ini, terlebih karena tersebar luas di media sosial,” ujarnya.

Kemenag menilai penyebaran video semacam ini bukan hanya mengganggu ketertiban sosial, tetapi juga berpotensi memperburuk ruang digital yang seharusnya aman bagi publik.

“Karena videonya sudah terlihat dan berdampak, kami meminta aparat untuk menindaklanjuti dan segera mengamankan,” tegasnya.

Thamrin juga berharap agar pihak yang terlibat segera menyadari dampak perbuatannya.

“Semoga yang bersangkutan segera bertobat dan memperbaiki diri,” tutupnya.

Homoseksual Bukan Kelainan Jiwa? 

Homoseksual seringkali dianggap sebagai sebuah kelainan di tengah masyarakat.

Namun dari pandangan psikologi, homoseksual bukan kelainan atau gangguan kejiwaan.

Pada tahun 1973, asosiasi psikiater yang tergabung dalam American Psychiatric Association (APA) menghapus diagnosis homoseksualitas sebagai gangguan jiwa dari acuan diagnosis ahli kesehatan jiwa atau Diagnostic and Statistical Manual (DSM) edisi II.

Di Indonesia, menurut Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) juga tidak menganggap orientasi seksual termasuk homoseksual ke dalam kelainan atau gangguan jiwa.

Lantas, bagaimana penjelasan lengkapnya mengenai homoseksual bukan kelainan?

Dokter spesialis kedokteran jiwa dr. Dharmawan A. Purnama, Sp.KJ menjelaskan, ada alasan ilmiah kenapa para ahli sepakat mencoret homoseksual sebagai kelainan atau gangguan jiwa.

Homoseksual tidak memenuhi syarat kelainan

Menurut Dharmawan, syarat suatu fenomena dianggap sebagai kelainan atau gangguan jiwa ditandai dengan adanya penderitaan (distress) dan ketidakmampuan (disability).

“Orientasi seksual termasuk homoseksual bukan gangguan kepribadian atau mental. Gangguan psikologis dan perilaku itu syaratnya mesti ada distress dan disability,” kata dia, saat diwawancarai Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Homoseksual dipengaruhi hipotalamus

Seorang yang menjadi homoseksual dapat dipengaruhi oleh perkembangan bagian otak bernama hipotalamus sejak dalam kandungan.

“Penyebabnya bisa berasal dari perkembangan di hipotalamus. Jadi, di hipotalamus itu ada bagian yang mengatur seksual, termasuk orientasi seksual,” jelas dia.

Selain itu, saat masih dalam kandungan kondisi hormon pada janin juga turut mempengaruhi orientasi seksual.

“Ada yang namanya fase kritis di tiga bulan pertama pertumbuhan janin. Kalau ada sesuatu pada hormon testosteron, pembentukan seksual dapat terpengaruh, sehingga pembentukan pusat seksual akan berbeda dengan umumnya,” ujarnya.

Homoseksual disebut gangguan jika..

Homoseksual bisa jadi disebut gangguan kesehatan mental, apabila seseorang merasa tidak nyaman dengan orientasi seksualnya.

Dalam dunia kesehatan mental, kondisi ini disebut dengan homoseksual egodistonik.

Pada kondisi ini, adanya konflik batin yang kerap menyebabkan kegelisahan, stres hingga gangguan kecemasan.

Namun, melainan homoseksual egodistonik dapat disembuhkan melalui terapi oleh ahli kesehatan jiwa.

Dalam praktiknya, Dharmawan menggunakan pendekatan logoterapi atau terapi mencari makna hidup.

“Kalau sama pasien saya, saya suka lakukan logoterapi, terapi mencari makna hidup,” ungkap Dharmawan.

Meskipun dianggap abnormal, Dharmawan menekankan bahwa homoseksual bukanlah suatu kelainan.

“Sesuatu yang dianggap abnormal belum tentu penyakit, belum tentu kelainan,” kata dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.