TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki alasan kenapa tidak mengungkap siapa pemilik emas seberat 74 kilogram dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini.
Kejagung memilih bakal buktikan siapa pemilik utama dari ems 74 kilogram tersebut di persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (4/8/2026) dilansir Kompas.com.
Anang menyampaikan, Kejagung bersikap terbuka dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Kadisdik Langkat, Ilhamsyah Bangun Mendadak Mengundurkan Diri Tak Lama setelah Diperiksa KPK
Namun, menurut Anang, beberapa detail perkara, termasuk kepemilikan aset belum dapat dibeberkan ke publik demi kelancaran penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka. Namun demikian, ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," ujarnya.
Menurut Kejagung, hal ini disebabkan demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan.
"Supaya tidak ada kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti," kata dia.
"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Tipikor Polri," tambah dia.
Baca juga: Nasib 3 Oknum Polisi Intimidasi Satpam Paksa Sujud, Kini DIperiksa Propam Polda Jabar Kasus Etik
Temukan 74 kg Emas di Rumha Sentul
Polisi sebelumnya menemukan sebuah brankas tersembunyi di dinding saat menggeledah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan hingga tumpukan uang dollar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper," kata Kortas Tipidkor Mabes Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, di lokasi, Kamis (9/7/2026).
Totok merinci, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dollar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta.
Baca juga: Wali Kota Tebingtinggi Imam Saragih Jadi Saksi Keponakannya Suap Pengadaan Jaringan Internet
"Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," ujar Totok.
Selain emas dan uang, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Meski demikian, Totok belum mengungkap identitas pemilik rumah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Kejagung menyebut, gugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara perinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
Muncul Kematian Sutrimo
Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus memunculkan berbagai pertanyaan.
Sorotan terbaru datang dari Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, yang menilai Febrie sudah sepatutnya diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Sutrimo diketahui ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan terbengkalai di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Lokasi penemuan jasad itu pun terbilang dekat dengan kediaman Febrie, yakni hanya sekitar 450 meter.
Menurut Aryanto, pemeriksaan terhadap Febrie menjadi langkah yang wajar mengingat hubungan kerja yang sangat dekat antara keduanya.
Ia menegaskan, posisi Sutrimo sebagai orang kepercayaan yang bekerja di rumah Febrie membuat keterangannya memiliki nilai penting dalam penyelidikan.
Bila korban tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie, kata Aryanto, maka pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut mungkin tidak akan menjadi perhatian.
"Ya sudah pasti dong (Febrie harus diperiksa) menurut saya. Kalau Sutrimo itu bukan orang dikenal, tidak masalah karena nggak jadi pertanyaan," kata Aryanto dalam tayangan KompasTV, Sabtu (1/8/2026), dikutip Tribunnews.com.
Aryanto menilai status Sutrimo sebagai orang yang bekerja langsung di lingkungan rumah Febrie membuat penyidik perlu mendalami lingkaran terdekat korban.
"Tapi, ini orang sangat terkenal (bekerja di rumah Febrie), otomatis orang dekat situ (termasuk Febrie) diperiksa," imbuhnya.
Lebih jauh, Aryanto juga mengaitkan perkara ini dengan status hukum Febrie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat alasan mengapa pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dekat dengan korban perlu dilakukan.
Dalam pandangannya, Sutrimo berpotensi menjadi sosok penting yang mengetahui berbagai aktivitas di lingkungan rumah tangga Febrie.
Karena itu, keberadaan dan peran Sutrimo dianggap memiliki nilai strategis dalam konteks penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan Aryanto pun menambah perhatian publik terhadap kasus kematian Sutrimo yang hingga kini masih menyisakan sejumlah tanda tanya.
"Sudah pasti (Sutrimo menjadi saksi utama) karena dia yang ada di rumahnya (Febrie)," ujar Aryanto.
Karena itu, kematian Sutrimo menimbulkan spekulasi korban sengaja "dihilangkan" untuk menghambat penyelidikan kasus Febrie.
Atas hal itu, Aryanto pun menyinggung kemungkinan adanya ancaman terhadap institusi Polri jika Febrie tak diperiksa terkait kematian Sutrimo.
"Sekarang kemudian (Sutrimo) meninggal, kan publik langsung menuding-nuding gitu aja, (Sutrimo sengaja) dihilangkan," katanya.
"Kalau (Febrie) tidak (diperiksa), itu berarti polisinya (bisa saja) diancam atau disogok sehingga tidak melakukan tindakan ke sana (memeriksa Febrie)," tutur dia.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil laboratorium forensik (forensik) terkait alat bukti yang diperoleh saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat Sutrimo ditemukan tewas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional guna menentukan apakah kematian Sutrimo wajar atau tidak.
Penyelidikan dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan serta Puslabfor Polri.
"Hasil Labfor ini juga belum keluar, kita masih menunggu hasil tersebut," kata Budi, Jumat (31/7/2026).
Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa lima saksi terkait kematian Sutrimo.
Lima saksi itu adalah:
Meski penyebab kematian belum terungkap, Budi memastikan pihaknya tak mengalami kendala dalam melakukan penyelidikan.
"Tidak ada kendala. Kita sampaikan bahwa proses ini kan tidak instan, tetapi ada tahapan-tahapan," pungkas Budi.
Sebelumnya, pihak keluarga Sutrimo menyatakan ikhlas atas kematian korban dan memastikan tidak akan menempuh jalur hukum.
"Enggak mau (menempuh jalur hukum). Sudah ikhlas lahir batin pokoknya," ungkap perwakilan keluarga bernama Ardi, Selasa (28/7/2026), kepada TribunBanyumas.com.
Ardi mengaku tak bisa bicara banyak mengenai Sutrimo.
Ia juga mengatakan orang tua Sutrimo tak bisa bertemu awak media lantaran sedang sakit.
"Mohon maaf, ibu (almarhum Sutrimo) sedang sakit, sekarang kondisinya lagi tenang."
"Mohon maaf kami tidak bisa menerima (permintaan wawancara), keluarga sudah mengikhlaskan," tutur Ardi.
Seluruh temuan masih didalami untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif.
"Untuk memastikan penyebab meninggalnya sdr S, kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan Puslabfor dan serangkaian tindakan penyelidikan lainnya," ucap Budi.
Proses penyelidikan masih berlangsung dan meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan terkait penyebab kematian Sutrimo.
Sebelumnya, juru parkir bernama Deni (40) melihat jenazah pria bernama Sutrimo di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Deni tidak mengenal dan tidak pernah melihat maupun berbincang dengan korban sebelum kejadian.
Saat melihat jenazah dari kejauhan, Deni mengaku melihat busa yang diduga keluar dari hidung atau mulut korban.
"Ada busa dari hidung dan mulut korban," kata Deni, Senin (27/7/2026).
Menurut Deni, klinik tersebut telah tutup sekitar satu tahun sehingga tidak lagi memiliki aktivitas.
Dari foto yang beredar di media sosial, Sutrimo ditemukan tergeletak dengan busa putih di mulut dan hidung serta tubuh diselimuti kain biru.
Namun, saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dokter tidak menemukan adanya busa di area mulut dan hidung Sutrimo.
Tim Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad menyebut saat datang jenazah Sutrimo dalam kondisi tertutup selimut.
"Nah, kita tidak mengetahui itu. Secara pemeriksaan memang pasien itu sudah tertutup oleh kain atau namanya selimut ya," kata Ahmad kepada Tribunnews.com, Selasa (27/7/2026).
Dimungkinan busa tersebut hilang karena tersapu kain selimut yang menutup bagian wajah Sutrimo.
Berdasarkan rekaman CCTV Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, ambulans yang membawa Sutrimo tiba sekitar pukul 09.09 WIB pada Kamis (23/7/2026).
Tubuh Sutrimo diturunkan melalui pintu belakang ambulans menggunakan brankar dengan kondisi dibungkus selimut biru.
Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan. Namun, saat tiba di rumah sakit, Sutrimo sudah tidak bernapas.
"Pasien atas nama Sutrimo dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans luar. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis di UGD, pasien dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," jelas Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, dr Ahmad, saat ditemui di lokasi, Senin (27/7/2026).
Salah seorang di antaranya, Febrio Adiono, tercatat sebagai penanggung jawab pasien.
Pihak rumah sakit juga mendata ambulans yang digunakan. Namun, informasi yang diberikan para pengantar sangat terbatas.
Ahmad juga mengaku para pengantar tidak memberikan informasi latar belakang hubungan dengan Sutrimo.
"Ya, ini kita minta kepada orang yang mengantarnya. Nah orang yang mengantarnya kita enggak tahu siapa namanya. Yang ditanya oleh tim kami mereka tidak menyebutkan itu keluarga atau bukan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/7/2026).
Setelah proses penanganan dari rumah sakit selesai, Ahmad menyebut para pengantar juga langsung mengambil kembali jenazah Sutrimo untuk segera dibawa ke Banyumas, Jawa Tengah pada hari yang sama.
"Iya setelah diperiksa langsung dipulangkan. Permintaan yang nganter. Bilangnya sih ke Banyumas," jelasnya.
Ahmad mengungkap pihaknya langsung melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur begitu Sutrimo tiba di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Ahmad menjelaskan tidak ditemukan adanya tanda luka kekerasan pada tubuh Sutrimo.
"Informasi yang disampaikan oleh tim dokter kami, tidak diketahui atau tidak ditemukan (tanda kekerasan). Ya, hanya bukti kematian itu ya, apa namanya, luka lebam ya. Luka lebam tuh akibat memang sudah mati lama. itu saja yang ditemukan," kata Ahmad, Selasa.
Informasi dari tim dokter rumah sakit, luka lebam pada jenazah itu baru bisa muncul paling lama dua jam setelah kematian.
Ahmad tak bisa mengatakan lebih jauh soal penyebab kematian Sutrimo karena pihak rumah sakit hanya melakukan pemeriksaan pada bagian tubuh luar korban dan tidak dilakukan autopsi.
Hal itu lantaran proses autopsi terhadap jenazah korban harus ada persetujuan dari pihak keluarga.
Dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit, disebut tidak tertulis penyebab kematian Sutrimo.
"Isinya adalah di surat kematian ya, itu adalah DOA itu, death on arrival. Karena tidak ditemukan bentuk yang lainnya," ungkap Ahmad.
DOA adalah istilah medis untuk pasien yang tiba di instalasi gawat darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Di bagian lain, pihak keluarga Sutrimo justru menerima kematian itu.
Kerabat Sutrimo, Sudiono, menegaskan pihak keluarga tak akan menempuh jalur hukum untuk menuntut kematian korban yang dianggap janggal.
Sudiono mengatakan, keluarga hanya ingin almarhum Sutrimo didoakan.
Sutrimo sebelumnya dikabarkan ditemukan tewas di depan klinik dalam keadaan mulut berbusa.
"Keluarga tidak menuntut apapun dan sudah ikhlas, mohon didoakan saja," ujar Sudiono di rumah duka di Dusun Bantarmuncang, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, dilansir YouTube KompasTV, Rabu (29/7/2026).
Lebih lanjut, Sudiono mengungkapkan Sutrimo sebelumnya memang sudah mengidap penyakit diabetes.
Karena itu, pihak keluarga enggan mempermasalahkan kematian Sutrimo.
"Sutrimo itu punya riwayat penyakit Diabetes Melitus kronis," imbuh dia.
Sikap keluarga ini tak biasa karena penyebab kematiannya belum jelas.
Bahkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kematian Sutrimo janggal.
"Kematian Sutrimo itu memang janggal ya, biasanya disebut sebagai kematian tidak wajar."
"Sutrimo ini meninggal mendadak dari mulutnya keluar busa diduga dia keracunan. Jadi itu adalah meninggal secara tidak wajar atau janggal," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Tribunnews.com, Rabu (29/7/2026).
Kejanggalan ini, kata Sugeng, membuat dugaan jika Sutrimo mengetahui terkait kasus yang menjerat bosnya termasuk bukti-bukti yang disita saat penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
"Ini kematian yang janggal karena patut diduga Sutrimo mengetahui terkait barang bukti yang ditemukan di 2 tempat yang digeledah oleh Kortas," katanya.
"Sebagai penjaga rumah. Sutrimo mengetahui lalu lalang orang dan kegiatan rumah. Dia memenuhi kualifikasi sebagai saksi terkait kepemilikan bangunan, pihak pengelola gedung dan lain-lain," jelas Sugeng.
Meski begitu, dugaan itu harus dibuktikan dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Sugeng meminta agar ada proses ekshumasi atau penggalian kubur untuk nantinya jasad Sutrimo diautopsi guna mengetahui penyebab kematian.
"Kemudian harus dilakukan juga disita itu alat komunikasinya yaitu HP untuk dilakukan digital forensik dan juga dilakukan pendalaman terkait dengan siapa yang terakhir berhubungan dengan Sutrimo," paparnya.
(*/ Tribun-medan.com)