Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Sebanyak 298 sekolah di Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah belum bisa diusulkan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk revitalisasi gedung karena jumlah siswanya belum memenuhi syarat minimal 60 orang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala di tengah masih banyaknya sekolah yang mengalami kerusakan.
"Kapasitas fiskal kita tidak mampu mengover seluruh sekolah yang rusak. Kami juga tidak bisa membiayai sekolah yang sudah diusulkan ke APBN agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran," kata Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, Senin (3/8/2026).
Setyo menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan sejumlah persyaratan bagi sekolah yang dapat diusulkan memperoleh bantuan DAK.
Salah satu syarat utamanya ialah sekolah memiliki sedikitnya 60 siswa.
Akibat ketentuan tersebut, sekitar 298 sekolah di Wonogiri yang jumlah siswanya masih berada di bawah batas minimal belum memenuhi syarat untuk diajukan menerima bantuan revitalisasi.
Di sisi lain, keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri belum mampu memperbaiki seluruh gedung sekolah yang mengalami kerusakan.
Karena itu, Pemkab Wonogiri masih mengandalkan bantuan DAK dari pemerintah pusat untuk mempercepat revitalisasi sekolah-sekolah yang rusak.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Wonogiri semester II 2025, sebanyak 524 dari total 731 sekolah dasar (SD) mengalami kerusakan ringan hingga berat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 156 SD diusulkan memperoleh bantuan revitalisasi melalui DAK.
Hingga kini, 56 SD telah selesai diperbaiki maupun masih dalam proses pengerjaan.
Sementara itu, dari total 112 sekolah menengah pertama (SMP) di Wonogiri, sebanyak 39 SMP mengalami kerusakan.
Sebanyak 16 SMP diusulkan menerima bantuan DAK, sedangkan 11 sekolah telah selesai atau sedang menjalani proses perbaikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Wonogiri, Sularto, mengatakan penentuan sekolah yang diusulkan menerima bantuan DAK dilakukan berdasarkan skala prioritas.
Selain mempertimbangkan tingkat kerusakan, pemerintah pusat juga membatasi kuota revitalisasi maksimal 30 persen dari total sekolah rusak di setiap daerah.
"Penentuan sekolah yang diusulkan lewat skala prioritas," ujar Sularto.
Meski kemampuan fiskal daerah terbatas, Pemkab Wonogiri tetap mengalokasikan anggaran melalui Perubahan APBD 2026 untuk mendukung sektor pendidikan.
Selain anggaran perbaikan sekolah, pemerintah daerah juga menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp21 miliar, program seragam sekolah gratis senilai Rp16,2 miliar, serta beasiswa bagi mahasiswa berprestasi sebesar Rp7,5 miliar.
(*)