Pemprov Papua Barat dan Disnaker Teluk Bintuni Awasi Kepatuhan Norma Kerja Mitra BP Tangguh
Hans Arnold Kapisa August 04, 2026 01:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua Barat dan Kabpaten Teluk Bintuni melaksanakan pemeriksaan kepatuhan norma kerja terhadap mitra kerja BP Tangguh, Selasa (4/8/2026).

Pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari, 4–7 Agustus 2026, dengan melibatkan enam pengawas ketenagakerjaan dari kabupaten dan provinsi.

Kepala Disnaker Papua Barat, Eduard Toansiba, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan terhadap perusahaan utama maupun subkontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan pembinaan agar seluruh perusahaan menjalankan kewajiban sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelanggaran administratif akan ditindak dengan pembinaan, sementara pelanggaran serius dapat dikenakan sanksi sesuai hukum.

Baca juga: Disnaker Papua Barat Audit 32 Perusahaan Mitra Operation Tangguh di Teluk Bintuni

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan, termasuk mitra kerja dan kontraktor BP Tangguh, semakin patuh terhadap norma ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan hak pekerja, menerapkan K3, serta melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang masuk.

“Tujuan akhirnya adalah terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah,” kata Eduard.

Sementara itu,Kepala Disnaker Tekuk Bintuni, Abdul Aziz Kosepa menekankan pentingnya pemeriksaan norma kerja untuk menjamin hak-hak dasar pekerja serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Perusahaan utama wajib memastikan seluruh kontraktor dan vendor mematuhi ketentuan ketenagakerjaan serta standar keselamatan kerja,” katanya.

Ia meminta manajemen perusahaan bersikap terbuka dengan menyediakan dokumen yang dibutuhkan selama proses audit.

Aziz juga mengingatkan perusahaan swasta, khususnya kontraktor di Teluk Bintuni, agar segera memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022.

"Batas akhir pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan pada akhir Agustus 2026," kata Aziz menegaskan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.