Sidang SK ASN Palsu Ungkap Fakta Baru, Korban Serahkan Rp 375 Juta dan Sempat Masuk Kerja
TRIBUNJATENG.COM, GRESIK - Korban harus menyerahkan uang Rp 125 juta untuk mendapatkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Sayangnya, setelah dana diserahkan dan korban bahkan sempat masuk kerja, SK tersebut ternyata palsu.
Dalam sidang kasus dugaan kasus pemalsuan SK PPPK sekaligus penipuan dengan terdakwa Antoni (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terungkap sejumlah fakta baru.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Tergeletak di Jalan Diduga Epilepsi, Perempuan Asal Subah Batang Tewas Terlindas Truk Misterius
Keterangan para saksi mulai menggambarkan rangkaian dugaan praktik penawaran kelulusan PPPK dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Dalam persidangan, terungkap pula proses pembuatan SK PPPK yang diduga palsu hingga aliran dana dari para korban.
Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum membeberkan kronologi penyerahan uang, penerbitan SK PPPK yang belakangan diketahui tidak sah, hingga transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya membantah sebagian keterangan saksi.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Saksi korban Taufik, suami Kepala Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, mengatakan istrinya memperoleh informasi dari Agus Priyono mengenai adanya lowongan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Selanjutnya, Taufik bersama keluarga menggelar musyawarah dan sepakat mendaftarkan tiga anggota keluarga, yakni Santi, Fikri, dan Anggun.
Masing-masing disebut menyerahkan uang Rp125 juta sehingga total mencapai Rp375 juta.
"Dari total uang tersebut, Rp85 juta tunai di rumah Pak Anto (Antoni). Sisanya via transfer ke rekening bank atas nama istrinya Pak Anton," kata Taufik.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, ketiga peserta yang dijanjikan lolos PPPK tak kunjung bekerja di Pemkab Gresik.
Mereka kemudian menerima SK PPPK yang belakangan diketahui palsu dan sempat masuk bekerja di lingkungan Pemkab Gresik dengan mengenakan seragam layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fakta lain terungkap dari keterangan Rafli, warga Cerme Lor, Kecamatan Cerme, yang bekerja sebagai penyedia jasa pengetikan.
Rafli mengaku pernah diminta terdakwa Antoni untuk mengetik sejumlah SK beserta nama-nama yang telah disiapkan.
Atas pekerjaan tersebut, ia hanya menerima upah sebesar Rp16.000.
"Saat itu, dia (Antoni) datang meminta diketikkan SK dan nama-namanya. Saat itu, total semuanya hanya beri Rp16.000," kata Rafli.
Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, yang menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan SK PPPK resmi.
"SK PPPK yang asli dapat dilihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), tata letak naskah, tanda tangan dan tata bahasa naskah itu sudah berbeda," kata Agung.
Dalam persidangan, Agus Priyono (56), warga Kabupaten Lamongan yang merupakan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, menjelaskan adanya transaksi uang dari terdakwa yang menurutnya berkaitan dengan jual beli mobil.
Karena itu, terdapat sejumlah transaksi baik melalui transfer maupun tunai ke rekening miliknya.
Selain itu, Agus juga mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Ia menyebut telah berupaya memasukkan anaknya sebagai PPPK di Pemkab Gresik dengan menyerahkan uang Rp100 juta.
"Saya memasukkan anak saya dan telah membayar Rp100 juta. Dengan rincian Rp50 juta tunai dan Rp50 juta secara transfer," kata Agus.
Sementara itu, istri terdakwa, Refystia Agistyan Rossika, mengatakan kartu ATM BRI atas namanya digunakan oleh sang suami karena sudah lama tidak dipakai.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya transaksi maupun dana yang masuk ke rekening tersebut.
"Saya tidak tahu kalau soal ATM itu digunakan untuk transaksi. ATM itu sudah lama tidak terpakai. Yang penting jatah bulanan dipenuhi, saya tidak tahu soal isi rekening tersebut," kata Refystia Agistyan.
Kuasa Hukum Bantah Keterangan Saksi, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Menurutnya, salah satu yang dipersoalkan ialah keterangan mengenai transaksi jual beli mobil.
"Contohnya, terkait jual beli mobil itu jelas bohong. Uang yang ditransfer terdakwa ke Agus itu diduga adalah uang fee. Sebab, setelah terdakwa menerima pembayaran dari korban, pasti di hari itu atau lusanya pasti transfer ke saksi Agus. Walaupun, banyak diberikan secara tunai," kata Debby usai persidangan.
Majelis Hakim PN Gresik yang dipimpin Donald Everly Malubaya kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," kata Hakim Donald.
Diketahui, dalam perkara dugaan pemalsuan SK PPPK dan penipuan tersebut, terdakwa Antoni diduga meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari belasan korban. Nilai uang yang disetorkan para korban bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp350 juta.
Sumber: Tribun Jatim