Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama PT PLN (Persero) dan instansi terkait mempercepat penyelesaian perizinan penggunaan kawasan hutan agar jaringan listrik yang telah dibangun dapat segera dioperasikan untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Baca juga: Lampung Catat Deflasi 0,49 Persen pada Juli 2026, BI Waspadai Risiko El Nino
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi Penggunaan Kawasan Hutan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Bandar Sribhawono, Selasa (4/8/2026). Pertemuan ini menjadi upaya penyelarasan antarinstansi dalam menyelesaikan tahapan administrasi penggunaan kawasan hutan yang menjadi syarat pengoperasian jaringan listrik di sejumlah wilayah.
Rakor dipimpin Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan dihadiri Kepala Bappeda Lampung Timur Verxanita, perwakilan Balai Perhutanan Sosial Palembang, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung, manajemen PLN UP3 Metro, PLN UP2K Lampung, jajaran pemerintah kecamatan, serta kepala desa terkait.
Manajer PLN UP3 Metro Anas Febrian mengatakan, pembangunan fisik jaringan listrik di sejumlah lokasi, yakni Desa Sadar Sriwijaya, Desa Girimulyo, dan Desa Sindang Anom, telah selesai sejak Maret 2026.
Namun, jaringan tersebut belum dapat dioperasikan untuk menyalurkan listrik ke rumah warga karena masih menunggu persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
“Pembangunan jaringan dari sisi PLN sudah selesai. Namun, pengoperasian aliran listrik ke rumah warga masih memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang saat ini sedang diproses bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” ujar Anas.
Menurut Anas, keberadaan jaringan listrik yang melintasi kawasan hutan register harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Persetujuan penggunaan kawasan hutan menjadi tahapan penting sebelum fasilitas kelistrikan tersebut dapat dimanfaatkan secara penuh oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, PLN, dan instansi teknis dalam mempercepat penyelesaian administrasi penggunaan kawasan hutan.
Ela menjelaskan, berdasarkan data Bappeda Lampung Timur yang mengacu pada regulasi Tindak Lanjut (TINDUK) Tahun 2022, terdapat sekitar 1.700 hektare area permukiman warga yang teridentifikasi dari total sekitar 3.000 hektare kawasan acuan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama PLN terus mendorong agar proses perizinan ini segera diselesaikan, sehingga jaringan listrik yang sudah dibangun dapat segera digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ela.
Ia menegaskan, tahapan yang tersisa saat ini adalah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Pemkab Lampung Timur akan melanjutkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan untuk mempercepat penyelesaian proses tersebut.
Dengan percepatan perizinan ini, pemerintah berharap akses listrik bagi masyarakat di kawasan tersebut dapat segera terealisasi sekaligus mendukung peningkatan pelayanan dasar dan pembangunan wilayah Lampung Timur. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)