Imbas Siswa MTs Pati Diduga Di-bully Kakak Kelas hingga Jari Putus, Hidup Korban Bakal Berubah?
Putra Dewangga Candra Seta August 04, 2026 05:32 PM

 

SURYA.co.id – Dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, tidak hanya meninggalkan luka fisik.

Peristiwa yang viral di media sosial itu juga mengubah kehidupan korban untuk selamanya setelah ia kehilangan dua ruas jari tangan kiri dan mengalami cacat permanen.

Korban berinisial A, siswa kelas VII, diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh tiga siswa kelas IX pada Senin (27/7/2026).

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah pengakuan korban beredar di media sosial melalui akun @patihits.

Di balik ramainya pembahasan mengenai kronologi kejadian, terdapat kenyataan yang jauh lebih berat bagi korban.

Kehilangan dua ruas jari bukan hanya persoalan luka yang dapat sembuh seiring waktu.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas sehari-hari, proses belajar di sekolah, hingga kepercayaan diri korban dalam menjalani kehidupan ke depan.

Bagi seorang anak yang masih duduk di bangku kelas VII, cedera permanen juga berarti harus beradaptasi dengan berbagai keterbatasan baru.

Aktivitas sederhana seperti menulis, menggenggam benda, membawa tas sekolah, hingga mengikuti pelajaran praktik bisa menjadi tantangan tersendiri.

Di saat teman-teman seusianya menikmati masa sekolah, korban justru harus menjalani pemulihan fisik sekaligus menghadapi trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa dampak perundungan tidak berhenti ketika aksi kekerasan berakhir.

Luka fisik dapat diobati, tetapi konsekuensi jangka panjang terhadap korban sering kali membutuhkan waktu yang jauh lebih lama untuk dipulihkan.

Korban Mengaku Diserang Tiga Kakak Kelas

Pihak keluarga yang diwakili kakak sepupu korban, Sahlatina, mengatakan bahwa A diserang secara tiba-tiba oleh tiga kakak kelas tanpa mengetahui penyebabnya.

Seorang siswa yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sempat menarik A masuk ke ruang kelas untuk menyelamatkannya.

Namun, ketiga siswa yang diduga sebagai pelaku disebut tetap mengejar korban hingga ke dalam kelas.

"Saya sendiri sampai sekarang belum tahu mereka masalahnya apa. Tiba-tiba mereka memukuli dan mengeroyok," ujarnya, dikutip SURYA.co.id dari TribunJateng, Minggu (2/8/2026).

Menurut Sahlatina, korban kemudian kembali berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju area kamar mandi sebelum mencoba keluar melalui pagar besi sekolah.

Upaya Menyelamatkan Diri Berujung Kehilangan Dua Jari

Saat memanjat pagar, korban disebut masih dikejar para terduga pelaku yang terus memprovokasi dan menyiramkan air ke arahnya.

Dalam situasi tersebut, tangan kiri korban tersangkut pada sela-sela pagar besi yang disebut dalam kondisi goyah.

Akibatnya, ruas jari telunjuk terputus, sedangkan ruas jari manis mengalami patah parah hingga akhirnya tidak dapat diselamatkan.

Keluarga memastikan dua ruas jari tangan kiri korban kini telah hilang dan menyebabkan A mengalami cacat permanen.

Korban Disebut Sempat Diancam agar Tidak Melapor

Setelah kejadian, korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Di sanalah ia akhirnya menceritakan kronologi yang sebenarnya kepada keluarga.

Sahlatina mengungkapkan, korban baru berani berbicara beberapa jam setelah kejadian karena sebelumnya mendapat ancaman dari para pelaku.

"Adik saya baru berani cerita jujur sore harinya karena sebelumnya diancam oleh pelaku agar tidak melapor," jelas Sahlatina.

Menurut keluarga, potongan jari korban sebelumnya sempat dikuburkan di lingkungan sekolah atas arahan pihak sekolah.

Setelah mengetahui kronologi yang sebenarnya, keluarga meminta agar potongan jari tersebut digali kembali untuk dijadikan barang bukti medis sekaligus barang bukti dalam proses hukum.

"Begitu mendengar kejadian sebenarnya, kami langsung meminta pihak sekolah menggali kembali potongan jari tersebut untuk dibawa ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ini ke polisi," tambahnya.

Keluarga Tolak Jalur Damai

Keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan tersebut ke Polsek Margorejo. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Polresta Pati.

Sahlatina menegaskan, keluarga tidak bersedia menempuh jalur damai. Mereka meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan perundungan tersebut.

"Kasusnya dalam penyelidikan dan akan kami kebut penanganannya. Mohon doanya," kata Dika, Sabtu (1/8/2026).

Penyidik masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka permanen.

Kasus yang menimpa siswa MTs di Pati ini menunjukkan bahwa dampak perundungan tidak selalu berhenti pada memar atau luka yang bisa sembuh dalam hitungan hari.

Dalam kasus ini, korban harus menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat berupa kehilangan dua ruas jari dan cacat permanen yang berpotensi memengaruhi aktivitas belajar maupun kehidupan sehari-harinya.

Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sekaligus menjadi pengingat bagi sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.