BATAM, TRIBUNBATAM.id - Viral di media sosial unggahan yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga siswa di SMP Negeri 6 Batam.
Menanggapi hal itu, pihak sekolah menegaskan tidak pernah terjadi pelecehan secara fisik.
Kepala SMPN 6 Batam, Wagiyem, mengatakan peristiwa yang ramai diperbincangkan tersebut berawal dari percakapan tidak pantas dalam grup kecil yang beranggotakan tiga siswa.
Menurutnya, percakapan itu terjadi saat para siswa masih duduk di kelas VIII dan baru dilaporkan kepada guru setelah mereka naik ke kelas IX.
"Yang terjadi itu bukan pelecehan secara fisik. Itu obrolan anak-anak di grup kecil mereka. Kalau kami kategorikan, itu pelecehan verbal karena bahasa yang digunakan kepada teman-temannya," ujar Wagiyem saat ditemui di sekolah, pada Selasa (4/8/2026).
Setelah menerima laporan, pihak sekolah langsung memanggil ketiga siswa beserta orang tua mereka untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan internal, para siswa mengakui perbuatannya.
Sekolah kemudian menjatuhkan sanksi berupa skorsing selama tiga hari disertai pembinaan.
"Orang tuanya kami panggil. Anak-anak juga mengaku, lalu kami lakukan pembinaan dan diberikan skorsing tiga hari sesuai prosedur sekolah," ujarnya.
Wagiyem mengatakan, unggahan di media sosial yang menyebut adanya pelecehan seksual dinilai muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap kasus tersebut.
Ia menegaskan, tidak ada tindakan pelecehan yang melibatkan kontak fisik.
"Orang memaknai kata pelecehan itu seolah-olah terjadi secara langsung, padahal tidak. Yang ada hanya pembicaraan verbal di grup kecil mereka," tuturnya.
Terkait informasi yang menyebut adanya foto hasil editan kecerdasan buatan (AI) dengan gambar tidak senonoh, Wagiyem juga membantah hal tersebut berasal dari ketiga siswa.
Menurutnya, guru telah memeriksa telepon genggam para siswa yang bersangkutan dan tidak menemukan konten sebagaimana yang beredar di media sosial.
"Soal foto AI itu tidak ada di handphone ketiga anak tersebut. Yang beredar itu bukan dibuat oleh mereka berdasarkan hasil pemeriksaan kami," katanya.
Wagiyem mengungkapkan, pihak sekolah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.
Selain itu, sekolah juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penyuluhan kepada para siswa mengenai etika bermedia digital dan dampak hukum penyalahgunaan media sosial.
Sebagai langkah pencegahan, SMPN 6 Batam mengaku telah memiliki berbagai program antiperundungan, mulai dari pembentukan satuan tugas, kegiatan edukasi rutin, hingga mekanisme pengaduan bagi siswa.
Sekolah juga menerapkan pembatasan penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah.
Siswa hanya diperbolehkan membawa ponsel jika diperlukan untuk kegiatan pembelajaran, sementara di setiap kelas telah disediakan loker penyimpanan ponsel.
"Kami terus mengingatkan siswa dan orang tua agar penggunaan handphone diawasi. Kami juga rutin memberikan edukasi tentang perundungan dan etika bermedia sosial," tutur Wagiyem. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)