BANGKAPOS.COM, BANGKA - Masyarakat di Bangka Belitung diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan satwa liar yang terluka, masuk ke kawasan permukiman, atau membutuhkan pertolongan.
Manajer Lembaga Konservasi Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi Bangka Belitung, Endy R. Yusuf, mengatakan laporan dari masyarakat sangat membantu proses penyelamatan satwa liar, termasuk mengkubung, kukang, tarsius, maupun satwa dilindungi lainnya.
Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang khawatir untuk melapor karena takut berurusan dengan hukum. Padahal, tindakan melaporkan justru menjadi langkah penting agar satwa dapat segera ditangani.
"Masyarakat bisa segera melaporkannya kepada Alobi atau BKSDA," ujar Endy R. Yusuf dalam wawancara eksklusif program Dialog Ruang Tengah Bangkapos, Selasa (4/8/2026).
Endy menjelaskan, Alobi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memiliki tugas melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai kondisi satwa di lapangan.
"Tidak perlu khawatir. Justru kami mengapresiasi masyarakat yang melapor. Kami bersama BKSDA memang bertugas melakukan penyelamatan satwa liar yang dilindungi," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menemukan satwa liar dalam kondisi membutuhkan pertolongan dapat menghubungi pihak Alobi maupun BKSDA. Selain itu, warga juga dapat membawa satwa tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Alobi di Air Jangkang apabila memungkinkan dan aman untuk dilakukan.
Setelah menerima laporan, tim akan melakukan proses evakuasi atau penyelamatan. Satwa yang berhasil diselamatkan kemudian akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan yang tersedia di fasilitas PPS Alobi.
"Kami memiliki Pusat Penyelamatan Satwa di Air Jangkang lengkap dengan dokter hewan," jelas Endy.
Menurutnya, penanganan terhadap satwa akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Apabila satwa masih sehat, tidak mengalami luka, dan memiliki insting liar yang baik, maka dapat dilakukan pelepasliaran secara langsung ke habitat yang sesuai.
Namun, jika satwa mengalami cedera, stres, atau membutuhkan pemulihan, maka akan menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke alam.
"Apabila satwa masih dalam kondisi sehat dan insting liarnya baik, biasanya langsung dilepas kembali ke habitatnya. Namun jika mengalami luka atau stres, satwa akan menjalani rehabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan," ungkapnya.
Endy menegaskan, tujuan utama penyelamatan bukan menjadikan satwa bergantung kepada manusia, melainkan mengembalikan kemampuan alami mereka untuk bertahan hidup di habitatnya.
Menurutnya, satwa liar harus tetap memiliki insting alami agar mampu mencari makan, beradaptasi, dan bertahan ketika kembali ke alam bebas.
"Satwa liar tidak boleh kehilangan sifat alaminya. Jika terlalu jinak terhadap manusia, peluang bertahan hidup di alam akan sangat kecil," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar. Selain berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, tindakan tersebut juga dapat melanggar aturan perlindungan satwa.
Endy berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pelaporan dan penyelamatan satwa liar. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi salah satu kunci keberhasilan upaya konservasi di Bangka Belitung.
"Konservasi satwa liar bukan hanya tugas lembaga tertentu, tetapi membutuhkan peran bersama antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)