Pemkab Semarang Tata Pertumbuhan Permukiman di Tengah Ekspansi Kawasan Industri
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemerintah Kabupaten Semarang terus menata pertumbuhan kawasan permukiman di tengah pesatnya perkembangan kawasan peruntukan industri (KPI).
Penataan dilakukan agar pembangunan permukiman, industri, hingga kawasan pariwisata berjalan selaras dengan rencana tata ruang daerah.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, berkembangnya kawasan industri turut memicu tumbuhnya permukiman di sekitarnya. Kondisi tersebut dinilai sebagai hal yang wajar, namun tetap harus dikendalikan agar tidak bertentangan dengan arah pembangunan daerah.
Pihaknya pun mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang permukiman agar diselaraskan dengan raperda tata ruang daerag.
"Di Kabupaten Semarang banyak kawasan peruntukan industri (KPI). Akhirnya, berkembang permukimannya. Kami tata, kami sesuaikan dengan raperda tata ruang kita," jelas Ngesti, Selasa (3/8/2026).
Dengan adanya raperda permukiman, mwnurut dia, kawasan akan lebih tertara antara kawasan industri, pariwisata, hingga permukiman.
Ia menegaskan, menjamurnya kawasan permukiman tidak menjadi persoalan selama pembangunannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kalau itu sesuai perda tata ruang kita, masih tidak masalah," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengatakan, pemerintah daerah juga memperketat pengawasan terhadap investasi di sektor perumahan guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai perizinan dan tata ruang.
Menurutnya, setelah izin diterbitkan, evaluasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, pengawasan akan ditingkatkan melalui Tim Pengawas Investasi Kabupaten yang berada di bawah koordinasi Asisten I bersama Inspektorat serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Setelah izin dikeluarkan tentu ada evaluasi dari OPD teknis. Kalau tidak taat, akan naik ke tingkat pengawasan kabupaten yang melibatkan Forkopimda," katanya.
Soekendro menyebut, hingga kini hasil pengawasan menunjukkan mayoritas pelaku usaha masih berada dalam koridor kepatuhan. Temuan di lapangan lebih banyak berkaitan dengan proses penyelesaian perizinan yang membutuhkan waktu, bukan karena melanggar tata ruang.
"Selama ini yang ditemui teman-teman OPD masih pada koridor taat. Mereka kembali mengajukan izin. Temuannya bukan karena melanggar tata ruang, tetapi proses mewujudkan izinnya yang memerlukan waktu," jelasnya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membeli perumahan maupun investor, Pemkab Semarang juga menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (Simtaru). Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengecek peruntukan suatu lahan sebelum membeli maupun membangun.
"Melalui Simtaru, masyarakat bisa mengetahui status tata ruang suatu lahan sebelum membeli atau membangun. Layanan ini dapat diakses melalui Mal Pelayanan Publik maupun secara daring melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Semarang," sebutnya. (eyf)