Tren PHK di Kota Yogyakarta Meningkat di 2026, 300 Orang Kehilangan Pekerjaan
Joko Widiyarso August 04, 2026 04:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Yogyakarta menunjukkan grafik peningkatan yang cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun 2026.

Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mencatat, hingga pertengahan tahun, jumlah pekerja yang terdampak PHK telah menembus angka 300 orang.

​Jumlah kasus PHK tersebut terbilang merangkak naik jika dibandingkan dengan catatan sepanjang periode 2025 silam, yang berada di kisaran 500-an kasus.

​Plt Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Erna Nur Setyaningsih, membenarkan adanya kecenderungan peningkatan tren PHK di wilayahnya.

​"Kalau dibanding tahun 2025, itu kan dalam satu tahun sekitar 500-an (kasus). Nah, sekarang sampai Juli (2026) ini sudah mencapai angka 300," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/26).

​Kendati demikian, Erna berharap lonjakan tidak berlanjut hingga akhir tahun dan kondisi perekonomian dapat segera membaik sehingga stabilitas dunia kerja kembali terjaga.

​Menurutnya, salah satu pemicu dominan lonjakan angka PHK di Kota Yogyakarta awal tahun ini adalah adanya relokasi salah satu pabrik manufaktur komoditas sarung tangan atau glove. 

​Di samping relokasi, laporan resmi yang masuk ke instansinya menunjukkan berbagai alasan lain, mulai dari efisiensi internal perusahaan akibat dinamika ekonomi, hingga kasus pelanggaran kerja.

​"Jadi, ada yang memang karena efisiensi dari perusahaan, ada yang pensiun atau kontraknya selesai, dan ada juga karena pelanggaran. Gejolak ekonomi memang sangat berpengaruh pada stabilitas perusahaan," jelasnya.

​Terkait aduan perselisihan hubungan industrial, pihak dinas mencatat mayoritas dipicu oleh perbedaan perhitungan hak kompensasi antara manajemen dan pekerja. 

Meski begitu, Erna memastikan seluruh aduan sejauh ini masih bisa ditangani di tingkat klarifikasi, bipartit, maupun tripartit, dan belum ada yang masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

​"Kalau tahun 2025 kemarin ada. Tapi, di 2026, sampai sejauh ini memang belum ada (perselisihan hubungan industrial) yang sampai ke PHI," ungkapnya.

Deteksi dini tiap bulan

Guna menekan potensi gejolak hubungan industrial di masa mendatang, pihaknya mengefektifkan langkah pembinaan serta menerjunkan tim deteksi dini rutin setiap bulan.

Dengan begitu, potensi perselisihan antara buruh dan pemberi kerja dapat ditekan seminimal mungkin, dan tidak perlu mencuat sampai menimbulkan huru-hara.

​"Tim deteksi dini kami setiap bulan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang sekiranya ada indikasi permasalahan, baik terkait pemenuhan hak pekerja maupun kesejahteraan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bagi pekerja yang terdampak PHK, Dinsosnakertrans memfasilitasi pendampingan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Melalui skema tersebut, mantan pekerja akan didampingi oleh petugas pengantar kerja yang bertindak sebagai konselor untuk mengarahkan akses pelatihan atau keterampilan anyar.

​Khusus warga berkartu tanda penduduk (KTP) Kota Yogyakarta, korban PHK diperbolehkan mengakses program pelatihan reguler yang dikelola Bidang Pengembangan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans.

​"Aksesnya terbuka. Selama warga kota, korban PHK boleh mengakses pelatihan yang ada di Bidang Pengembangan Tenaga Kerja agar bisa segera kembali terserap di pasar kerja," pungkasnya. (aka)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.