Karawang Jadi Pelopor Deklarasi Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Jabar
Dwi Rizki August 04, 2026 05:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang menjadi daerah pertama di Jawa Barat yang mendeklarasikan pesantren dan madrasah ramah anak.

Deklarasi bertajuk "Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman Terlindungi, Indonesia Maju" itu digelar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Hamalatul Quran, Karawang pada Selasa (4/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag Jawa Barat, Kepala Kantor Kemenag Karawang Dr. H. Sopian, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Ketua MUI Karawang, unsur Polres Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang, Kodim 0604/Karawang, Baznas Karawang, pimpinan pondok pesantren, kepala madrasah, serta tokoh agama.

Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, mengatakan deklarasi ini sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Dia menegaskan deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen moral, sosial, dan spiritual seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman bagi anak.

"Ini bukan sekadar deklarasi di atas kertas, tetapi komitmen bersama agar pesantren dan madrasah menjadi tempat yang nyaman, aman, serta memberikan perlindungan terbaik bagi santri dan peserta didik," ujarnya.

Baca juga: Pramono Bakal Tagih Ganti Rugi ke Pengelola TPS Liar di Kramat Jati Jaktim usai Petugas Damkar Gugur

Menurut Sopian, deklarasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak yang sebelumnya telah diluncurkan Kementerian Agama di tingkat nasional.

Ia mengungkapkan, Karawang menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang melaksanakan deklarasi tersebut.

Tentu ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi semua pihak dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan pesantren maupun madrasah.

"Kami berkolaborasi dengan Pemkab dalam hal ini DP3A, Polres, Kodim, Kejaksaan dalam menjalankan dan wujudkan madrasah dan pesantren ramah anak," kata Sopian.

Sopian menambahkan, program tersebut juga merupakan implementasi Program RANA (Ramah Anak) di lingkungan Kementerian Agama.

Ia menyebut Karawang memiliki potensi besar dalam pendidikan keagamaan dengan sekitar 630 pondok pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena masih ada pesantren yang belum terdata.

Selain itu, terdapat lebih dari 600 madrasah formal mulai dari RA, MI, MTs hingga MA. Di luar itu, terdapat sekitar 1.300 Madrasah Diniyah Takmiliyah (DTA) dan lebih dari 1.000 Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ).

"Ini potensi luar biasa yang harus dijaga bersama. Semoga melalui pendidikan keagamaan yang ramah anak, Karawang semakin maju dan mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang H Maslani menegaskan pesantren dan madrasah memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak, keimanan, dan karakter yang kuat.

Karena itu, menurutnya, setiap lembaga pendidikan harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman bagi anak serta bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat mereka.

"Pesantren dan madrasah harus membangun budaya yang menghormati hak-hak anak, memperkuat komunikasi antara guru, santri, orang tua, dan masyarakat, serta memiliki mekanisme pencegahan maupun penanganan jika terjadi persoalan terkait perlindungan anak," kata Maslani.

Pemerintah Kabupaten Karawang, lanjutnya, akan terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, sehat, cerdas, religius, dan berdaya saing.

"Kami harapkan Melalui deklarasi ini Karawang menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak anak di Jawa Barat," tutupnya.

Dalam deklarasi itu, ada lima poin diantaranya seluruh peserta berkomitmen menolak segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat anak.

Selain itu, seluruh lembaga pendidikan didorong mengedepankan pola pengasuhan dan pembelajaran yang penuh kasih sayang, membangun ruang aman bagi anak untuk belajar dan berpendapat, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam perlindungan anak. (MAZ)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.