TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Papua Barat, menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025 pada Selasa (4/8/2026) siang.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, menyampaikan rapat paripurna akan dimulai pukul 14.00 WIT.
“Jam dua nanti kami akan menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ketiga tahun 2025 dengan agenda penyampaian dan pembahasan Ranperda LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Selasa siang.
Baca juga: DPRK Kaimana Surati Pemda, Minta Dokumen Pertanggungjawaban APBD 2025
Dennis menjelaskan, setelah pembukaan sidang, agenda dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rangkaian rapat akan berlanjut pada Rabu (5/8/2026) dengan pembahasan Ranperda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya, pada Selasa (11/8/2026), DPRK akan mendengarkan Laporan Pandangan Umum (LPU) fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Bupati Kaimana.
“Setelah pandangan umum fraksi, dilanjutkan dengan jawaban Bupati Kaimana, kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi. Hari Selasa itu juga langsung mendengarkan pendapat akhir Bupati Kaimana,” jelas Dennis.