TRIBUNJAKARTA.COM - Keberadaan dua Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berdiri berdekatan di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa kedua JPO tersebut dibangun berdampingan, tetapi tidak saling terhubung.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa kedua JPO memang memiliki fungsi dan sejarah pembangunan yang berbeda sehingga tidak dirancang menjadi satu kesatuan.
JPO pertama merupakan fasilitas penyeberangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah lebih dulu dibangun untuk melayani masyarakat umum.
Sementara itu, JPO kedua merupakan JPO integrasi yang dibangun oleh LRT Jabodebek sebagai bagian dari sistem integrasi antarmoda yang menghubungkan Stasiun LRT Jabodebek dengan Halte Transjakarta.
Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, menjelaskan bahwa JPO integrasi tidak hanya diperuntukkan bagi pengguna LRT Jabodebek dan Transjakarta.
Menurutnya, masyarakat umum juga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyeberang karena tersedia area tidak berbayar (unpaid area).
"JPO integrasi terdapat area tidak berbayar atau unpaid area, sehingga dapat digunakan oleh masyarakat umum untuk menyeberang. Fasilitas ini telah dilengkapi dengan lift untuk memudahkan akses masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, serta pengguna lainnya yang membutuhkan kemudahan akses," ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Wenny menjelaskan, JPO eksisting sebelumnya juga menjadi akses menuju Halte Transjakarta.
Namun, setelah halte dipindahkan ke bawah Stasiun Terintegrasi LRT Jabodebek, akses menuju halte dialihkan melalui JPO integrasi.
Terkait usulan agar kedua JPO disambungkan, ia mengatakan rencana tersebut memerlukan kajian teknis dari pihak LRT Jabodebek sebagai pemilik sekaligus pengelola JPO integrasi.
Selain itu, terdapat kendala teknis yang membuat penyambungan kedua struktur belum memungkinkan dilakukan.
Menurut Wenny, kedua JPO memiliki perbedaan elevasi lantai sekitar 75 sentimeter, sedangkan jarak horizontal antarkedua struktur hanya sekitar 60 sentimeter.
"Kondisi tersebut tidak memungkinkan untuk membangun tangga maupun ramp yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta standar aksesibilitas bagi penggunanya," katanya.
Meski tidak terhubung secara fisik, masyarakat tetap dapat memanfaatkan kedua JPO tersebut sesuai kebutuhan.
Jarak antara akses turun kedua JPO juga relatif dekat, yakni sekitar 50 meter, sehingga pengguna jalan masih memiliki pilihan untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas penyeberangan sesuai peruntukannya dan selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia dan selalu mengutamakan keselamatan saat beraktivitas," tandasnya.