Laporan Wartawan Wartakotalive.com
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Polresta Tangerang tengah menyelidiki laporan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami seorang pegawai bank keliling berinisial PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh atasannya bersama empat rekan kerja setelah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum korban.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
"Kami telah menerima laporan dari kuasa hukum korban terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual. Pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan," kata Tri Leksono, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Risman Harefa, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 28 hingga 29 Juli 2026.
Menurut Risman, kliennya sempat menyampaikan niat mengundurkan diri kepada atasannya sekaligus mengembalikan seluruh aset perusahaan. Namun, korban tidak diizinkan pulang dan diminta tetap berada di lokasi.
"Korban sudah menyampaikan pengunduran diri dan mengembalikan aset perusahaan. Tetapi saat itu tidak langsung diperbolehkan pulang. Korban diminta menunggu karyawan lain, sementara mereka mengonsumsi minuman keras," ujar Risman.
Setelah para terlapor diduga berada di bawah pengaruh alkohol, korban disebut menjadi sasaran pengeroyokan yang berlangsung selama lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar hampir di seluruh tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban juga diduga mengalami pecah pembuluh darah kecil di bagian otak.
"Lukanya hampir di seluruh badan. Ada memar di kepala, tangan, dan tubuh. Menurut dokter juga terdapat dugaan pecah pembuluh darah kecil di otak," ujar Risman.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Risman mengungkapkan, korban dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya sendiri dengan ancaman senjata tajam.
"Korban diancam menggunakan pisau. Jika tidak menuruti perintah, korban diancam akan dibunuh," katanya.
Kuasa hukum juga menyebut korban dipaksa melakukan panggilan video dengan istrinya. Saat itu, para terlapor diduga memberikan telepon seluler berisi konten pornografi dan merekam tindakan korban. Rekaman tersebut kemudian disebut beredar di media sosial.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah para terduga pelaku diduga tertidur akibat pengaruh minuman keras.
"Korban memanfaatkan situasi itu untuk kabur melalui celah jendela," ujarnya.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah yang sekaligus dijadikan kantor operasional perusahaan tempat korban bekerja.
Usai melarikan diri, korban menjalani perawatan di RSUD Balaraja sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Meski demikian, kondisi fisiknya disebut belum sepenuhnya pulih.
"Bekas pemukulan masih terlihat di mata, leher, dan beberapa bagian tubuh lainnya. Korban masih dalam tahap pemulihan," kata Risman.
Sementara itu, Polresta Tangerang memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.