TRIBUNJOGJA.COM - Umumnya kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, hingga Bandung memiliki banyak gedung bertingkat yang menjulang tinggi di berbagai sudut kota.
Gedung-gedung tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari perkantoran, hotel hingga pusat perbelanjaan.
Semakin tinggi bangunan, semakin menunjukkan padatnya aktivitas ekonomi di sebuah kota.
Namun, pemandangan seperti itu justru sulit ditemukan di Yogyakarta. Sebagai warga Jogja atau Anda yang pernah berkunjung ke Kota Gudeg, mungkin pernah bertanya-tanya mengapa tidak ada gedung pencakar langit seperti di kota-kota besar lainnya.
Padahal, Yogyakarta merupakan salah satu kota yang memiliki potensi investasi cukup besar, terutama di sektor pariwisata dan perhotelan.
Bukan berarti tidak ada investor yang tertarik membangun di kota ini, dan bukan pula karena keterbatasan teknologi.
Ternyata, salah satu alasan utama mengapa Jogja tidak dipenuhi gedung-gedung tinggi berkaitan dengan kebijakan tata ruang dan juga pelestarian budaya
Salah satu alasan mengapa bangunan tinggi tidak banyak dijumpai di Yogyakarta adalah adanya aturan mengenai batas maksimal ketinggian bangunan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Melalui Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), pemerintah mengatur tinggi bangunan sesuai dengan fungsi kawasan agar perkembangan kota tetap tertata dan tidak terlalu padat.
Untuk bangunan komersial seperti hotel, pusat perbelanjaan, maupun gedung perkantoran, tinggi bangunan dibatasi maksimal sekitar 32 meter atau setara tujuh hingga delapan lantai.
Sementara itu, bangunan hunian umumnya dibatasi hingga sekitar 16 meter atau sekitar empat lantai.
Selain itu, terdapat pula ketentuan mengenai sudut pandang bebas yang mengatur agar bangunan tidak menutupi ruang pandang jalan dan tetap menjaga kenyamanan kawasan perkotaan.
Baca juga: Malut United Kini Resmi Ganti Nama jadi Java United FC, Homebase di Semarang
Pembatasan tinggi bangunan juga berkaitan dengan upaya menjaga Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah ditetapkan sebagai Warisan Dunia UNESCO pada September 2023.
Sumbu Filosofi merupakan kawasan yang membentang dari Panggung Krapyak, Keraton Yogyakarta, hingga Tugu Pal Putih.
Jalur ini memiliki makna filosofis yang menggambarkan perjalanan hidup manusia menurut budaya Jawa.
Agar nilai sejarah dan budaya tersebut tetap terjaga, pemerintah daerah menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pembangunan di kawasan inti maupun zona penyangga Sumbu Filosofi.
Melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Sumbu Filosofi Sebagai Warisan Dunia di Kota Yogyakarta, terdapat pembatasan tinggi bangunan di sejumlah kawasan, termasuk Margo Utomo dan Malioboro.
Langkah ini dilakukan agar bangunan modern tidak mengganggu budaya yang menjadi salah satu nilai penting warisan dunia tersebut.
Selain mempertimbangkan aspek budaya, pembatasan tinggi bangunan di Yogyakarta juga berkaitan dengan kondisi geografis daerah tersebut.
Yogyakarta berada di kawasan yang memiliki risiko gempa bumi karena dilalui Sesar Opak.
Selain itu, wilayah ini juga berada dalam kawasan yang dipengaruhi aktivitas Gunung Merapi sehingga memiliki potensi terdampak bencana alam.
Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan tata ruang yang memperhatikan aspek keselamatan masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta serta Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana.
Melalui regulasi tersebut, pembangunan gedung tidak hanya memperhatikan fungsi ekonomi, tetapi juga harus memenuhi standar keamanan bangunan agar mampu meminimalkan risiko apabila terjadi gempa bumi.
Itulah sebabnya hingga kini langit Yogyakarta masih didominasi bangunan-bangunan yang relatif rendah.
Kebijakan tersebut bukan berarti kota ini tertinggal dari daerah lain, melainkan menjadi salah satu cara untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan modern, pelestarian budaya, dan keselamatan masyarakat.
(MG ABIL PRAMUDYA)