Uji Materi UU IKN ke MK, Masyarakat Adat Suku Balik Kaltim dan AMAN Tuntut Perlindungan Hak Ulayat
Amalia Husnul A August 04, 2026 02:10 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat adat Suku Balik di Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini secara khusus menguji Pasal 21 UU IKN yang mengatur bahwa pembangunan IKN harus memperhatikan hak masyarakat adat.

Pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai masyarakat adat Suku Balik. 

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menyoroti bahwa frasa "memperhatikan" dalam pasal itu justru menempatkan masyarakat adat pada posisi pasif, lantaran seluruh keputusan tetap bergantung pada pemerintah.

Baca juga: Jadi IKN Nusantara, Warga Suku Balik Tak Ingin Terusir dari Kampung Leluhurnya

"Kita mendorong supaya ini enggak cukup pemerintah memperhatikan, tetapi harus mendengar pendapat dan juga meminta persetujuan dari masyarakat atas apa yang akan dilakukan terhadap masyarakat yang ada di situ, tanah mereka di situ, wilayah mereka yang ada di situ," kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Selasa (04/08/2026).

Menurut Yance, persetujuan masyarakat adat merupakan bagian dari prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang selama ini belum diakomodasi secara memadai dalam kerangka hukum Indonesia.

Tanpa keberadaan mekanisme tersebut, pembangunan berpotensi besar mengabaikan hak masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah adat.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik, Sibukdin.

Ia mengatakan masyarakat yang telah lama mendiami kawasan Sepaku hingga kini masih membutuhkan pengakuan dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.

"Kami sebelum NKRI ada, sudah ada di Sepaku itu. Jadi kami berharap kepada pemerintah betul-betul memperhatikan dan mengakui keberadaan kami dan hak-hak kami, dan dilindungi," ujarnya.

Sibukdin menegaskan, masyarakat adat tidak ingin sekadar memperoleh janji, melainkan perlindungan hukum yang tertulis. 

"Kita mau ada yang tertulis, jadi kami ada punya pegangan hukum, payung hukum yang jelas," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa kawasan IKN bukanlah wilayah tanpa pemilik.

"IKN bukan tanah kosong. Ada pemilik aslinya yaitu orang Balik, Suku Balik," ujarnya.

Rukka mengatakan, selama ini masyarakat adat belum memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya. 

Akibatnya, ketika pembangunan IKN dimulai, yang justru dipersoalkan hanyalah status tanah negara atau milik perusahaan, sementara keberadaan masyarakat adat kerap diabaikan.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa hak konstitusional masyarakat adat belum sepenuhnya diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian atas wilayah dan hak ulayat mereka.

"Sampai sejauh ini, hak konstitusional masyarakat adat masih berhenti di konstitusi, masih di Undang-Undang Dasar," tuturnya.

"Belum diterjemahkan dalam sebuah undang-undang yang secara khusus memandu pemerintah untuk melindungi, memenuhi, dan mengidentifikasi di mana masyarakat adat bersama dengan hak-hak ulayatnya, termasuk hak atas tanah," katanya.

Baca juga: Pemilu 2024, Pemilu Pertama Setelah jadi IKN Nusantara, Kepala Adat Suku Balik: Tak Ada yang Spesial

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.