Banjarbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 172,4 kilogram sabu-sabu dan 556 butir pil ekstasi dalam dua bulan periode 24 Mei sampai 21 Juli 2026.
"Sitaan barang bukti tangkapan dua bulan terakhir hari ini kami musnahkan," kata Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Selasa.
Barang bukti terkumpul dari penangkapan 39 orang tersangka yang terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolda mengatakan atas penyitaan narkotika yang gagal beredar itu, sedikitnya 863.033 jiwa terselamatkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kemudian mencegah pengeluaran keuangan negara dan masyarakat senilai Rp4,3 triliun dari biaya rehabilitasi bagi pecandu.
"Kami juga memutus perputaran uang dari pasar gelap dari peredaran narkoba ini yang ditaksir mencapai Rp311 miliar," ungkapnya.
Yudha menegaskan pemusnahan barang bukti narkotika sesuai perintah undang-undang sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan perkara yang dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono.
"Polri menunjukkan kepada masyarakat barang bukti narkotika ini telah dimusnahkan melalui proses yang terbuka dan menjamin tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan," katanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Kalsel Muhidin menyatakan keberhasilan Polda Kalsel memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol mengingat besarnya sitaan barang bukti yang diungkap dari waktu ke waktu.
"Ini membuktikan polisi kita telah bekerja keras, mari kita dukung terus dengan memberikan informasi sekecil apapun jika mengetahui indikasi peredaran atau penyalahgunaan," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang menyatakan perjuangan polisi untuk bisa menangkap pengedar tidaklah mudah, apalagi dari jaringan kelas kakap.
"Barang bukti sebesar ini pasti dikendalikan jaringan besar juga yang memiliki kekuatan, tapi Polda Kalsel tidak kalah hebat dan selalu berhasil membongkar," katanya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan itu anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, yang menegaskan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
"Ditresnarkoba Polda Kalsel telah membuktikan kerja kerasnya dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, ini capaian yang patut diapresiasi," katanya.





