Lurah Cihapit Bandung Pasrah Tunggu Sanksi Butut 10 Pohon Besar di Jalan Riau Ditebang
Seli Andina Miranti August 04, 2026 03:46 PM

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lurah Cihapit, Yoga Hananto, angkat bicara terkait sanksi buntut adanya penebangan pohon tanpa izin di depan lapangan padel, Jalan LLRE Martadinata, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah meminta Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk memberikan sanksi kepada kepala dinas hingga lurah. Menurutnya, penebangan 10 pohon besar bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan di setiap tingkatan birokrasi.

Yoga mengatakan, pihaknya siap diberi sanksi oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait adanya kasus penebangan pohon tanpa izin tersebut.

Baca juga: Diduga Ikut Tebang Pohon di Depan Padel Jalan Riau, Oknum ASN Bandung Terancam Denda Rp 3 Miliar

"Kalau sanksi, intinya kami sebagai bawahan siap. Tapi atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Walikota Bandung, Bapak Muhammad Farhan," ujarnya saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Yoga mengatakan, apabila Farhan memberikan sanksi kepada dirinya atas tindakan yang dinilai masih kurang, maka dia sebagai bawahan, hanya bisa menerima sanksi yang diberikan meskipun sudah melaksanakan tugas dalam kasus ini.

"Kalau menurut penilaian saya pribadi juga kita yang penting sudah berkoordinasi dengan dinas terkait ya, tugas kami sebenarnya sudah dilaksanakan," kata Yoga

Ia mengatakan, terkait penebangan pohon tanpa izin itu pihaknya sudah mengetahui sejak 2 Juli 2026, tepatnya setelah mendapat laporan dari Kasi Pemerintahan yang dihubungi oleh anggota Satpol PP karena membutuhkan saksi untuk penyegelan pohon di Jalan Riau.

"Hari Jumat 3 Juli, saya jalan pagi biasa keliling mengawasi gober kerja. Ketika jalan di situ melihat kok ada yang terang, ada yang beda, saya belum ngeuh, pas saya ngeuh jam 08.00 ada pohon yang hilang," ucapnya.

Setelah itu, Yoga pun langsung mendokumentasikan bekas penebangan pohon tersebut sebagai bukti, hingga akhirnya lokasi itu disegel oleh petugas Satpol PP Kota Bandung pada 30 Juli 2026, tepatnya setelah Farhan melakukan peninjauan.

Baca juga: Kasus 10 Pohon Ditebang di Jalan Riau, Dedi Mulyadi Minta Farhan Sanksi Camat-Lurah-Kadis

"Hari Jumat Pak Wali ada agenda pengecekan harga bahan pokok ke Pasar Cihapit, lanjut jalan ke situ. Itu kejadian dilakukan dini hari, tapi anggota Linmas kelurahan dan kecamatan patroli setiap malam, mungkin itu tidak ketahuan karena sangat cepat katanya," ujar Yoga.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.