Mitigasi Risiko Haji 2027, Irwil III Kemenhaj Awasi Transisi Aset dan Persiapan Layanan di DIY
Hari Susmayanti August 04, 2026 05:03 PM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat melakukan pengawasan dan mitigasi risiko penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027 sejak dini di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (4/8/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan persiapan matang serta menindaklanjuti evaluasi dari pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 lalu.

Inspektur Wilayah III Kemenhaj, Mulyadi Nurdin, menyampaikan hal tersebut saat menggelar pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Kemenhaj dan pengelola Asrama Haji DIY. Ia menegaskan bahwa aspek integritas menjadi wajah utama kementerian baru ini.

"Secara umum layanan haji di Yogyakarta sudah berjalan baik. Namun ke depan harus ditingkatkan lagi. Pelaksanaan haji tidak boleh ada permainan, penyelewengan, dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran. Pengawasan dini ini bertujuan agar semua berjalan sesuai regulasi," tegas Mulyadi.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah bertekad menghadirkan pelayanan haji yang semakin berkualitas, terjangkau, dan berkeadilan. Fokus perbaikan mencakup peningkatan kualitas konsumsi, akomodasi hotel, hingga percepatan persiapan operasional di Tanah Suci.

Perintah serupa diinstruksikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak agar seluruh jajaran membangun budaya kerja baru yang mengedepankan integritas, responsif, dan profesionalitas.

Baca juga: DPRD Bantul Pantau Hari Terakhir Pendaftaran Pilur 2026, Soroti Syarat APH Hingga Calon Tunggal

Selain pelayanan teknis, alumni Universitas Al-Azhar Mesir tersebut juga menyoroti pentingnya percepatan proses transisi aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah.

"Transisi aset harus dilakukan dengan cepat dan serius sesuai amanah undang-undang. Inspektorat mengawasi peralihan aset dari pusat hingga daerah agar pemanfaatannya bagi jemaah tidak terkendala faktor administrasi," jelas alumni Lemhannas RI tersebut.

Mulyadi mengingatkan bahwa tahapan persiapan Haji 2027 harus dipacu lebih cepat, termasuk pemeriksaan istita'ah kesehatan calon jemaah sejak awal.

Pengawasan ketat ini berlandaskan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres Nomor 92 Tahun 2025. Melalui fungsi audit, reviu, dan evaluasi berkala, Inspektorat Jenderal berkomitmen mengawal kinerja serta tata kelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.