TRIBUN-MEDAN.Com – Seorang mahasiswa di Medan berinisial HS (19) menjadi korban perampokan dengan modus kencan sesama jenis.
Korban kehilangan handphone iPhone 15, uang tunai, serta data pribadinya yang digunakan pelaku untuk meminjam uang Rp20 juta melalui pinjaman online (Pinjol).
Selain itu, korban juga dianiaya hingga mengalami luka-luka.
Kronologi Kejadian, Pelaporan, dan Modus Operandi
Awal perkenalan: Kamis, 30 Juli 2026, korban berkenalan dengan pria berinisial IL melalui aplikasi kencan sesama jenis (Grindr) dan sepakat bertemu di Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penjebakan: Saat tiba di lokasi, korban bertemu IL. Tak lama kemudian, muncul sekitar tujuh pria yang langsung menuduh korban sebagai pengedar narkoba dan pasangan sesama jenis.
Ancaman dan rekaman: Para pelaku merekam korban sambil mengancam akan mengaraknya keliling kampung.
Perampokan: Korban dipukuli, lalu handphone dan uang tunainya dirampas.
Pelaporan: Merasa dirugikan, korban melapor ke Polrestabes Medan.
Penyelidikan: Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, yakni Willy Prayoga (28), warga Jalan Garuda, Gang Sirih Aon, Kecamatan Medan Denai, dan Syafriadi (31), warga Jalan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tindakan tegas: Syafriadi ditembak di bagian kaki karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Penjualan barang rampasan: Handphone korban dijual di Pajak Ular seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar sewa rumah dan sisanya dibagi rata antar pelaku.
Pola kejahatan: Berdasarkan pemeriksaan, komplotan ini kerap beraksi dengan modus serupa, menjebak korban melalui aplikasi kencan sesama jenis lalu merampoknya.
Kasus lain: Mereka juga diduga terlibat dalam perampokan sepeda motor.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menegaskan pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang melawan.
“Korban datang ke alamat tersebut ingin bertemu dengan kenalan melalui aplikasi Grindr. Namun tiba-tiba sekitar tujuh orang menuduh korban pengedar narkoba tanpa bukti, lalu menganiaya dan merampas barang korban,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Rangkaian Kasus
(Cr25/Tribun-medan.com)