Dijebak Pakai Aplikasi Kencan, HP Mahasiswa di Medan Dirampok dan Korban Dipaksa Pinjol Rp 20 Juta
Randy P.F Hutagaol August 04, 2026 06:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perampokan modus jebakan kencan gay di Medan.

Dalam kasus ini, seorang mahasiswa di Medan berinisial HS (19), menjadi korban perampokan modus kencan sesama jenis.

Kanit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengatakan, barang-barang korban, mulai dari handphone jenis iPhone 15, dan uang tunai dirampas para pelaku.

Selain itu, korban juga digebuki pelaku hingga mengalami luka-luka di tubuhnya.

Parahnya lagi, korban dipaksa melakukan pinjaman online (Pinjol) menggunakan data pribadi sebesar Rp 20 juta oleh para pelaku.

"Para pelaku menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 Juta,"kata Kanit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (4/8/2026).

Dalam kasus ini, dua tersangka ditangkap, yaitu Willy Prayoga (28), warga Jalan Garuda, Gang Sirih Aon, Kecamatan Medan Denai, dan Syafriadi (31), warga Jalan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Terhadap tersangka Syafriadi terpaksa ditembak kakinya lantaran diduga melawan petugas, dan mencoba melarikan diri.

"Pada saat pengembangan, pelaku melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri. Akibat kejadian tersebut tim Resmob Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"kata Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (4/8/2026).

Iptu Bimo menerangkan, kasus ini bermula Kamis 30 Juli lalu, di sebuah tempat, di Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, sekira pukul 16:00 WIB.

Saat itu korban berjenis kelamin laki-laki, berkenanalan dengan seorang pria berinisial IL melalui aplikasi kencan khusus gay online, dan janjian bertemu.

Ketika korban datang ke lokasi yang sudah ditentukan, dan masuk ke dalam bertenu dengan pria yang dikenal lewat aplikasi, tiba-tiba keduanya digerebek 7 orang laki-laki tak dikenal.

Disini korban sempat dituduh sebagai pengedar narkoba, dan disebut pasangan sesama jenis yang akan melakukan hubungan badan.

Kemudian para pelaku memvideokan korban sembari mengancam akan mengaraknya keliling kampung.

Tak lama kemudian, para pelaku mulai menganiaya, dan merampas handphone, maupun uang tunai korban.

"korban datang ke alamat tersebut ingin bertemu dengan kenalan korban melalui aplikasi Grindr, namun setelah bertemu tiba-tiba kurang lebih 7 orang datang menuduh korban pengedar narkoba. Namun pelaku tidak ada bukti, kemudian para terlapor juga mencari alasan dan menuduh korban ingin melalukan hubungan sesama jenis sambil merekam korban dan mengancam akan diarak satu kampung,"lanjutnya.

Karena keberatan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan ini personel Resmob bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 1 Agustus lalu.

Namun masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih diburu, termasuk IL, pria yang dijadikan umpan komplotan ini.

Mereka mengaku handphone korban dijual ke pajak ular sebesar Rp 7 juta.

Kemudian, sebagian uang digunakan untuk membayar sewa rumah markas tempat mereka menjebak para korban, dan sisanya dibagi-bagi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para komplotan ini kerap beraksi dengan modus serupa, menjebak korban melalui aplikasi kencan sesama jenis, lalu korbannya dirampok.

Bahkan, mereka juga diduga terlibat perampokan sepeda motor.

"Kemudian uang tersebut di dipotong uang sewa rumah sebesar Rp 7 juta, dan Kemudian dibagi 7 dengan jumlah Rp 2,3 juta per orang."

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.