Kabur hingga Terobos Rumah Tetangga, Pengedar Sabu di 15 Ulu Palembang Berhasil Diringkus Polisi
tarso romli August 04, 2026 07:27 PM

 

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Genggaman Tangan, Dua Pengedar Narkoba di OKI Digulung Polisi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Aksi kejar-kejaran menegangkan mewarnai penangkapan seorang pengedar narkotika di kawasan Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Selasa (4/8/2026). Tersangka bernama Kitam (59) tak berkutik setelah diringkus oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.

Direktur Resnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.

"Informasi yang didapat tersangka sering menjual narkoba. Bermodalkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya penyergapan dilakukan," ujar Kombes Pol Yulian Perdana, Selasa (4/8/2026).

Saat hendak disergap, tersangka Kitam sempat berupaya menghindari penangkapan dengan cara melarikan diri ke bagian belakang rumahnya. Ia bahkan nekat menerobos masuk ke dalam rumah tetangga sebelah untuk bersembunyi. Namun, kesigapan petugas membuat pelarian tersangka berhasil dihentikan.

"Pelaku sempat melarikan diri ke belakang rumahnya, lalu masuk ke rumah tetangga sebelahnya dan berhasil diamankan. Setelah itu, kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat netto keseluruhan mencapai 7,27 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut sebelum dijual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok di atasnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lain," pungkasnya.

Baca juga: Sebanyak 23 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres OKU

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.