Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Penginapan, Pria di Banjarmasin Rekam Aksi Bejatnya, Kini Jadi Tersangka
Hari Widodo August 04, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Jajaran Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana rudapaksa, yang terjadi di Penginapan Swarga, Jalan Simpang Sudimampir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial AW (26), warga Jalan Lokasi III, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

Kini pelaku telah diamankan di Mako Polresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 03.00 WITA.

Baca juga: Bejatnya PR Rudapaksa Mahasiswi, Kirimkan Videonya pada Orangtua dan Gebetan Korban, Sempat Aniaya

Adapun korbannya yakni seorang remaja perempuan berinisial R (18), warga Jalan KS Tubun, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Motif pelaku melakukan aksi rudapaksa tersebut didorong oleh nafsu birahi, untuk mendapatkan kepuasan seksual," katanya, Selasa (4/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku yakni dengan melakukan upaya paksa.

Pelaku mengunci tubuh korban dengan cara menduduki bagian ulu hati, serta memegang dan menekan kedua tangan korban di atas kasur.

"Korban dipaksa melayani pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, hingga mencapai kepuasan pribadi," ujarnya.

Tak hanya itu, aksi bejat tersebut juga sempat direkam sendiri oleh pelaku menggunakan telepon seluler miliknya. 

"Rekaman video tersebut kini disita sebagai barang bukti oleh penyidik," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WITA, saat pihak keluarga korban mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin untuk menyerahkan pelaku.

Bersamaan dengan itu pihak keluarga korban meminta, agar kasus tersebut diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi para saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: Pura-pura Minta Antar ke Rumah Sakit, Pria Ini Seret dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pemakaman

Setelah ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, status AW dinaikkan menjadi tersangka.

"Tersangka kemudian resmi diamankan di Mako Polresta Banjarmasin sekira pukul 15.00 WITA untuk proses hukum lanjutan," ujar Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perkosaan. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.