Jakarta (ANTARA) - Polri memperkuat kapasitas personel dalam menangani kejahatan digital bermodus love scamming melalui dialog internal yang menitikberatkan pada penguatan penyidikan berbasis bukti elektronik, perlindungan korban, dan kolaborasi lintas sektor menghadapi perkembangan modus kejahatan siber.

Kegiatan bertajuk "Dialog Penguatan Internal Polri ke-2: Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital" itu digelar secara hibrida dengan melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta pakar hukum dan psikologi forensik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, deepfake, dan berbagai teknik social engineering, membuat kejahatan digital semakin kompleks dan sulit dideteksi.

"Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara," kata Trunoyudo.

Ia menjelaskan pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, hingga platform kencan daring untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan eksploitasi.

Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika kejahatan digital.

"Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional," ujarnya.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Sinta mengatakan kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sinta mengatakan penguatan sinergi lintas sektor diperlukan karena kejahatan tersebut tidak lagi sebatas penipuan.

"Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban," katanya.

Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan menambahkan penanganan perkara harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban, selain proses penegakan hukum.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, laporan kekerasan berbasis gender daring menunjukkan tren meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan bentuk kekerasan yang meliputi penyebaran konten untuk merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, dan pelanggaran privasi.

Sementara itu, psikolog klinis forensik A. Kasandra Putranto mengemukakan peningkatan literasi digital menjadi langkah penting untuk mencegah berbagai bentuk kejahatan baru, seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.

"Penanganan kekerasan berbasis gender online tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta penguatan kolaborasi lintas sektor," ujar Kasandra.

Melalui forum tersebut, Polri berharap personel mampu meningkatkan kemampuan mendeteksi modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, serta memperluas kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan.