Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan temuan lembaga itu harus dijadikan bahan evaluasi untuk membenahi sistem, bukan hanya penyelesaian kasus.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan jika hal tersebut tidak dilaksanakan maka masalah yang sama akan terulang.

"Pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan dan investigasi. Hasilnya, Ombudsman RI akan memberikan saran dan tindakan korektif untuk dijalankan terlapor," tutur Syafrida dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan malaadministrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik memiliki berbagai dampak, di antaranya menurunnya kualitas pelayanan, menghambat kepastian hukum, mengurangi kepercayaan publik, dan menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.

Dengan demikian, sambung dia, malaadministrasi dapat menimbulkan kerugian materiel dan immateriel pada masyarakat.

Dikatakan bahwa kerugian masyarakat memicu menurunnya kepercayaan publik pada aparatur dan pemerintah sehingga berpotensi mengarah pada apatisme publik.

"Malaadministrasi merupakan penyimpangan dalam pelayanan publik, salah satu indikatornya pengaduan masyarakat," katanya.

Syafrida mengatakan Ombudsman RI merupakan mitra strategis pemerintah. Selain menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Ombudsman dapat melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk merespons isu-isu pelayanan publik di masyarakat.

Dia menuturkan hasil IAPS yang berupa saran perbaikan kebijakan dapat mendorong reformasi tata kelola untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dia juga mengingatkan bahwa Ombudsman RI akan memulai Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik di Bulan Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan malaadministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik, untuk dijadikan

Syafrida berharap dengan adanya penilaian itu, penyelenggara pelayanan publik dapat mempersiapkan diri dan membenahi kekurangan-kekurangan pada penilaian sebelumnya.

"Pelayanan publik adalah wajah instansi pemerintah yang paling dekat dengan rakyat. Sudah selayaknya diupayakan memberikan kualitas pelayanan terbaik pada masyarakat," ucap Syafrida.