THMP Surati Ketua Mahkamah Agung, Desak Terbitkan Perma Imbas Praperadilan IV Roy Suryo
Nuryanti August 04, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM – Tim Hukum Merah Putih (THMP) melayangkan surat terbuka untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) RI agar segera mengambil langkah menyikapi fenomena berulangnya permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Surat tersebut dikirim sebagai permohonan agar Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara lebih tegas mengenai kedudukan dan batasan objek praperadilan, menyusul bergulirnya praperadilan keempat Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua THMP, C. Suhadi SH MH, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu perkara, tetapi berpotensi menjadi preseden bagi penanganan perkara pidana di Indonesia apabila tidak segera diberikan pedoman yang seragam.

Menurut Suhadi, saat ini telah muncul kekosongan hukum dalam praktik penerapan ketentuan praperadilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, karena telah terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi masalah-masalah praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri, maka sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan," kata Suhadi kepada Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai keberadaan Perma diperlukan sebagai pedoman bersama bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

"Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia. Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum," ujarnya.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, THMP menyoroti ketentuan praperadilan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 158 sampai Pasal 164.

Suhadi berpandangan, ketentuan tersebut telah dimaknai secara luas sehingga memungkinkan objek praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga setiap surat perintah (sprindik) yang diterbitkan penyidik.

Tafsir demikian membuka peluang pengajuan praperadilan secara berulang-ulang dalam satu perkara pidana.

Baca juga: Prediksi Kubu Jokowi 100 Persen Akurat: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ke-4 Terkait Kasus Ijazah

THMP mencontohkan, apabila dalam satu perkara penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah, seperti surat penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga pencekalan, maka masing-masing dapat dijadikan objek gugatan praperadilan.

Akibatnya, dalam satu perkara pidana dapat muncul berkali-kali permohonan praperadilan di pengadilan yang sama.

"Apabila dalam kasus yang sama terdapat sepuluh sprindik, maka dapat dipastikan akan ada sepuluh sidang praperadilan di pengadilan yang sama," tulis Suhadi dalam suratnya.

Dinilai Menghambat Pemeriksaan Pokok Perkara

THMP menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Suhadi merujuk Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 yang pada pokoknya mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan berlangsung, pokok perkara tidak dapat disidangkan.

Ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menunda proses persidangan apabila permohonan praperadilan diajukan secara berulang.

Ia menilai keadaan itu bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dengan begitu sama artinya praperadilan ini telah membelenggu asas yang selama ini keberlakuannya sangat dijunjung tinggi oleh pengadilan," tulisnya.

Persoalkan Praperadilan Terkait Pencekalan

THMP juga menyoroti rencana praperadilan berikutnya yang dikaitkan dengan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo.

Status tersangka Roy Suryo tetap melekat karena permohonan praperadilan sebelumnya yang menggugat penetapan tersangka telah ditolak pengadilan.

Dengan status tersebut, THMP berpendapat pencegahan ke luar negeri masih memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 16 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena itu, keberatan terhadap pencekalan seharusnya ditempuh melalui mekanisme administratif kepada pejabat yang berwenang, bukan melalui praperadilan.

Dalam pandangan THMP, pengajuan praperadilan atas pencekalan hanya akan memperpanjang proses penyelesaian perkara.

"Sehingga dengan begitu praperadilan yang diajukan Roy adalah sebagai bentuk mengulur-ulur waktu. Karena baginya ruang praperadilan adalah ruang yang dapat terus-menerus membuat pengadilan yang akan memproses pokok perkaranya tidak dapat memeriksa dan mengadili Roy," tulis Suhadi.

Minta Mahkamah Agung Beri Kepastian Hukum

Atas dasar itu, THMP meminta Ketua Mahkamah Agung segera mengambil langkah melalui penerbitan PERMA agar terdapat keseragaman penafsiran mengenai objek dan batasan praperadilan.

Bagi Suhadi, regulasi tersebut penting untuk mencegah multitafsir dalam penerapan KUHAP baru sekaligus menjaga kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana.

THMP berharap Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman yang berlaku nasional sehingga praktik pengajuan praperadilan tidak berkembang tanpa batas dan tidak menghambat penyelesaian perkara pokok di pengadilan.

Roy Suryo Daftarkan Praperadilan ke-4

Pakar telematika Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gugatan terbaru ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, wajib lapor, hingga pernah mengalami penjemputan paksa dan pelimpahan berkas ke kejaksaan pada Juni 2026.

Hingga kemudian Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya.

Fokus utama gugatan kali ini

Roy Suryo menjelaskan fokus utama dari gugatan terbarunya ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.

Praperadilan nomor 129 ini merupakan rangkaian perlawanan hukum keempat yang ditempuh Roy Suryo sepanjang tahun 2026.

Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda. 

Pertama, perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 terkait sah atau tidaknya penggeledahan.

Kedua, perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ketiga, perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 yang fokus pada tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.

Hingga saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah masuk dalam status minutasi (penyelesaian berkas putusan), sementara perkara nomor 118 masih dalam tahap persidangan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy Suryo menyebut, sidang perdana untuk Praperadilan Jilid IV soal pencekalan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir pekan ini.

“Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, untuk perkara Praperadilan Jilid III (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang hari ini menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, agenda akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan simpulan tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Alfarizy Ajie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.