Ketua DPRD Serang Sebut Namanya Dicatut untuk Penipuan, Kades di Kecamatan Jawilan Rugi Rp155 Juta
Ahmad Tajudin August 04, 2026 05:02 PM

‎TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyoroti maraknya aduan masyarakat terkait keberadaan perusahaan tanpa izin yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) yang berlokasi di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan.

‎‎Ironisnya, persoalan ini juga diwarnai dugaan penipuan yang menggunakan identitas dirinya hingga merugikan seorang kepala desa dengan kerugian mencapai Rp155 juta.

‎‎Informasi tersebut diungkap Bahrul Ulum saat menghadiri rapat Forkopimda di Pendopo Bupati Serang, Selasa, (4/8/2026).

‎‎Menurut dia, aduan terkait pelanggaran lahan sawah dilindungi terus berdatangan setiap hari.

Padahal berbagai instansi terkait mulai dari DPMPTSP, Dinas Pertanian, hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah memberikan pernyataan dan penjelasan melalui media tersebut. 

Namun, persoalan tersebut belum mereda dan terus menjadi sorotan publik

Baca juga: DLHK Banten: Satu Perusahaan Terbukti Buang Limbah Pabrik ke Sungai Ciujung, Kini Terancam Sanksi

‎‎Kasus yang lebih memprihatinkan lagi, kata Bahrul, adanya oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama, nomor identitas, hingga foto profil dirinya sebagai Ketua DPRD untuk menjanjikan penyelesaian masalah perizinan di lingkungan Pemkab Serang.

‎‎Salah satu korbannya adalah seorang kepala desa di Kecamatan Jawilan.

Setelah beberapa kali dihubungi oleh pelaku yang mengatasnamakan Bahrul Ulum, korban akhirnya mentransfer uang sebanyak dua kali yakni Rp55 juta dan Rp80 juta. Sehingga total mencapai Rp155 juta ke rekening yang ditunjuk.

‎‎"Baru setelah transfer korban mengonfirmasi lewat teman-teman Karang Taruna. Saya tegaskan, saya tidak pernah meminta uang sepeser pun untuk urusan perizinan. Harusnya konfirmasi dulu sebelum melakukan pembayaran," ungkap Bahrul.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat ini korban telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polda Banten untuk diproses secara hukum.

‎‎Bahrul meminta DPMPTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPUPR, serta Dinas Pertanian untuk segera menindaklanjuti aduan lahan sawah dilindungi tersebut secara tegas dan tuntas.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan melakukan konfirmasi resmi jika ada pihak yang mengatasnamakan pejabat daerah terkait urusan perizinan maupun meminta sejumlah uang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.