TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pekanbaru Senin (3/8/2026).
Agenda sidang kali ini yakni tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terhadap perlawanan empat terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Empat dari lima terdakwa dalam kasus rasuah pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan ini melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU Kejari Pelalawan di sidang sebelumnya.
"Ada empat terdakwa yang mengajukan eksepsi sebelumnya, jadi JPU kita menanggapinya pada sidang kemarin. Langsung dibacakan," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Dr Eka Nugraha melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (4/8/2026).
Adapun keempat terdakwa yang eksepsinya ditanggapi jaksa yakni Jon Hendri, Zukfan Efendi, Eko Wardo, dan Yusrizal.
Para terdakwa iji berperan sebagai pengecer atau pemilik Usaha Dagang (UD) pupuk subsidi serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PLL) maupun petugas Verifikasi dan Validasi (Verval) dalam perkara korupsi ini.
Tanggapan disampaikan oleh tim JPU Teguh Utama Setiadi SH dan Aldi Yoshua Napitupulu SH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Aziz Muslim SH didampingi Yanuar Anadi SH MH dan Dr Edy Darma Putra SH MH sebagai hakim anggota.
Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan Jalani Sidang Perdana
Baca juga: 4 Terdakwa Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Ajukan Perlawanan
"Sedangkan satu terdakwa atas nama Agus Susanto tidak mengajukan keberatan dan menyatakan menerima dakwaan dari JPU Kejari Pelalawan pada sidang sebelumnya," tambah Pajri Aef Sanusi.
Setelah pembacaan tanggapan dari JPU Kejari Pelalawan, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan sela.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada dakwaan subsidiair, para pengecer hingga PPL pertanian itu diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)