TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro mengaku bahwa Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai.
Ia menambahkan, seorang pria berinisial MR (42) diamankan setelah petugas menemukan delapan paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,62 gram saat melakukan penggerebekan di rumah MR di Jalan Soekarno Hatta RT.010, Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Juli 2026 mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan tersangka di kawasan tersebut," katanya, Selasa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tambahnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka MR sedang berada di rumahnya.
Diakuinya, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah, petugas menemukan tersangka MR sedang berada di dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan, jelasnya, petugas menemukan delapan paket berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur.
Selain itu, turut diamankan satu helai plastik asoi warna hitam yang di dalamnya terdapat dua unit timbangan digital warna silver yang disembunyikan di dalam mesin cuci.
Gus Purwantoro mengaku, saat penggeledahan petugas juga menemukan satu buku berisi catatan penjualan maupun pembelian sabu di atas meja ruang tamu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Jembatan Rantau Berangin Kembali Heboh, Seorang Pria Tak Dikenal Terjun ke Sungai Kampar Lalu Hilang
Baca juga: UPDATE Hotspot di Riau 4 Agustus 2026, Pelalawan dan Indragiri Hulu Terpantau 16 Titik
Dirinya menjelaskan, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, setelah petugas memanggil dan menjelaskan kronologi penangkapan serta menunjukkan barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Gus Purwantoro menerangkan hasil tes urine terhadap tersangka MR menunjukkan positif terhadap Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif terhadap Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC).
"Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka MR diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)